Hakim Syarifuddin Terancam Dipecat
Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqqurahman Syahuri mengatakan, hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqqurahman Syahuri mengatakan, hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin bisa diusulkan agar diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan bersama Mahkamah Agung.
"Hakim Syarifuddin dibawa ke MKH, kemudian di situ diputuskan apabila hakim Syarifuddin diputus melakukan pelanggaran, bisa diberhentikan tidak hormat," ujar Taufiq saat acara diskusi Polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (11/6/2011).
Menurut Taufiq, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Pasalnya, lanjut Taufiq KPK yang melakukan penangkapan.
Sehingga bisa memberikan kesaksian dan informasi kepada majelis kehormatan hakim.
"KPK bisa menjadi saksi nantinya," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, hakim Syarifuddin ditangkap basah KPK menerima suap Rp 250 juta dari seorang kurator bernama Puguh Wirawan. Dana itu dipergunakan terkait kasus kepailitan PT. Sky Camping.
Mahkamah Agung sendiri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara hakim Syarifuddin.