Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Ingin Kasus Andi Nurpati Dibuka Seterang-terangnya

Meski begitu, Ketua DPP Partai demokrat Sutjipto menilai belum diperlukan adanya Panitia Kerja kasus Andi Nurpati.

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Demokrat Ingin Kasus Andi Nurpati Dibuka Seterang-terangnya
Tribunnews.com/Herudin
BERHENTIKAN ANDI NURPATI - Dewan Kehormatan KPU yang diketuai Jimly Asshiddiqie membacakan hasil rekomendasi sidang kode etik Anggota KPU Andi Nurpati, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010). Dalam hasil rekomendasi, Andi Nurpati diberhentikan dari keanggotaan KPU karena terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU No.31 tahun 2008 dan melanggar Undang-undang No.22 tahun 2007. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Pertanahan, Sutjipto berharap kasus pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan legislatif dibuka seterang-terangnya.

"Saya ingin terang benderang, apakah menguntungkan PD atau tidak. Kalau partai kita dijadikan tempat perlindungan, kita nggak mau. Biarlah dibuka seterang-terangnya," ujar Sutjipto di gedung DPR, Jakarta, Senin(13/6/2011).

Meski begitu, Sutjipto sendiri menilai belum diperlukan adanya Panitia Kerja kasus mantan anggota KPU Andi Nurpati yang kini menjadi pengurus DPP Partai Demokrat. "Tapi saat ini belum perlu panja itu karena kita ingin lakukan Rapat Dengar Pendapat dulu. Kalau panja demi kepentingan besar, ya bisa, why not, tapi kalau buat politis buat apa?" pungkasnya.

Partai Demokrat kini tengah dalam sorotan atas sejumlah kader yang bermasalah dengan hukum. Selain Andi Nurpati, ada nama mantan Bendahara Umum M Nazaruddin yang mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas