Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sindir PKS Tak Pro Aktif Dorong Adang Pulangkan Nunun

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak terlihat berniat membantu pemulangan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sindir PKS Tak Pro Aktif Dorong Adang Pulangkan Nunun
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suami Nunun Nurbaeti yang juga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menununjukkan hasil rongent kepala Nunun yang mengalami sakit dimensia atau lupa permanen saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/2/2011). Adang membantah pernyataan berbagai pihak yang menyatakan kondisi istrinya sehat. Nunun menjadi saksi kunci kasus suap traveller cheque (TC) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di DPR tahun 2004. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak terlihat berniat membantu pemulangan Nunun Nurbaeti ke tanah air. Padahal, suami Nunun yaitu Adang Daradjatun adalah kader partai koalisi pemerintah tersebut.

"Akan lebih bagus kalau PKS pro aktif  meminta Pak Adang menyerahkan istrinya, kan katanya partai yang punya semboyan partai peduli. Nah kepedulian itu lebih bagus kalau ditunjukkan. Kalau lebih pro aktif,” sindir Ketua KPK, Busryo Muqoddas di Gedung KPK, Kamis (23/6/2011).

KPK sendiri belum akan memanggil Adang untuk memintanya bekerjasama memberi informasi dimana keberadaan Nunun dan atau memulangkan sosialita tersebut ke tanah air. MEnurut Busyro, pihaknya belum memiliki kepentingan untuk memanggil mantan Wakapolri itu.

"Kami menawarkan dia (Adang) untuk menghadirkan (Nunun) baik-baik dan menyerahkan baik-baik pula. Sebetulnya sekarang masih terbuka pada pak Adang untuk menghadirkan dengan elegan," tuturnya.

Terkait sikap Adang yang tidak mau memberi informasi kepada KPK terkait keberadaan Nunun, Busyro menegaskan pihaknya belum melihat tindakan tersebut sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan KPK. Oleh karenanya, KPK belum akan menjerat Adang dengan pelanggaran Pasal 21 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK masih mengacu pada aturan yang termaktub di KUHAP, bahwa sebagai seorang suami, Adang berhak tidak memberikan informasi tentang anggota keluarganya yang menjadi seorang tersangka pidana.

"Itu ada dua versi Undang-undang. Sementara kami menggunakan yang pak Adang tidak dalam posisi untuk bisa dijerat. Jadi (mengacu) dengan KUHAP tadi," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas