Komisi Yudisial Bentuk Tim Investigasi Hakim IMS
KY akan proaktif menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim di PHI Bandung, IMS.
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan proaktif menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Bandung, IMS.
Hal tersebut dilakukan setelah kemarin, Kamis malam (30/6/2011), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap IMS atas tuduhan menerima uang suap.
"Adapun terkait dugaan pelanggaran perilakunya, jelas itu akan diproses KY scepatnya," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Untuk itu, dalam jangka waktu dekat KY akan membentuk tim untuk menginvestigasi kasus Hakim IMS. "Akan segera dibentuk timnya," ucapnya.
Dia menjelaskan, pembentukan tim investigasi hakim IMS sesuai dengan aturan yang berlaku. "KY mempunyai wewenang mengawasi semua hakim yang berada di bawah lingkungan MA termasuk pengadilan hubungan industrial ini," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap seorang hakim di Bandung. "Kita tangkap tangan hakim dibandung," ujar sumber, Kamis (30/6/2011) malam.
Ia ditangkap atas dugaan penerimaan suap. Informasi yang dihimpun, Hakim yang ditangkap di Bandung itu berinisial IMS. Dia adalah hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bersama hakim itu, ditangkap satu orang lainnya yang diduga sebagai penyuap. Petugas KPK pun mengamankan barang bukti berupa ratusan juta rupiah dari keduanya.
Pada hari Rabu (2/6/2011), KPK juga menangkap Hakim, Syarifuddin, Hakim Kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syarifuddin ditangkap atas dugaan penerimaan suap dari seorang kurator.
KPK diketahui, juga pernah menangkap hakim di PTUN Jakarta, Ibrahim. Ia diduga menerima suap dari seorang pengacara, untuk memuluskan perkara sengketa tanah yang ditangani oleh Ibrahim.