Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kali Hakim Imas Diadukan ke Komisi Yudisial

Imas Dianasari, hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, tercatat dua kali dilaporkan masyarakat ke Komisi Yudisial.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Dua Kali Hakim Imas Diadukan ke Komisi Yudisial
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2011). Imas tertangkap tangan menerima suap dari Manajer Administrasi PT.Onamba Indonesia (OI), Odi Juanda, senilai Rp 200 juta dalam pengurusan kasus di Mahkamah Agung. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imas Dianasari, hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung Kamis (30/6/2011), ternyata punya catatan tersendiri di Komisi Yudisial (KY). Tercatat, hakim Imas telah dua kali dilaporkan masyarakat ke KY.

"Hakim Imas sudah dua kali dilaporkan ke KY oleh masyarakat. Yang pertama tahun 2009, hasil kesimpulan kami dia tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Yang satu lagi, sekarang sedang diproses di KY," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, saat dihubungi, Sabtu (2/7/2011).

Menurut Asep, kedua laporan itu berisi tentang dugaan pelanggaran kode etik saat hakim Imas menangani perkara gugatan buruh yang dipecat atau di-PHK oleh perusahaannya. "Laporan yang kedua ini sedang diproses, eh keburu tertangkap KPK," imbuhnya.

Imas Dianasari, hakim ad hoc PHI Bandung, dibekuk KPK saat hendak menerima suap Rp200 juta dari pihak berperkara, Manager Administrasi PT Onamba Indonesia, Ode Juanda, di salah satu restauran, Jalan Jelambar, Bandung, Kamis (30/6/2011), petang. Dia ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu sejak Jumat (1/7/2011) malam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas