Dubes RI Upayakan Ahmad Fauzi Bebas Seperti Darsem
Pembayaran diyat Rp 100 juta oleh pihak Ahmad Fauzi, TKI yang dituduh membunuh Tarino, sesama TKI, hanya melepasnya dari jerat hukum pancung.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembayaran diyat Rp 100 juta oleh pihak Ahmad Fauzi, TKI yang dituduh membunuh Tarino, sesama TKI, hanya melepasnya dari jerat hukum pancung.
Namun, dengan maaf dan diyat, bukan berarti Ahmad bebas dari jeratan jeruji besi alias penjara.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur mengungkapkan hukum umum bakal dihadapi Ahmad Fauzi usai pengadilan hukum khusus dilangsungkan.
"Nanti akan menghadapi hukum umum. Hukum umum itu adalah hukum yang ditetapkan pemerintah, oleh Raja," ujar Gatot, dalam konferensi pers, di BNP2TKI, Jakarta, Senin (4/7/2011).
Sebagaimana dijelaskannya, dalam hukum Islam, bahwa seseorang yang telah membuat kriminal itu akan menghadapi 2 tuntutan, hukum khusus dan hukum umum. Fauzi sendiri dengan mendapatkan pemaafan dan bayar diyat Rp 100 juta baru selesai hukum khususnya, artinya ancaman pancung.
Nantinya, dalam pengadilan, Ahmad akan menghadapi pengadilan umum. "Nanti akan ada hukum penjara aja, itu berapa tahun, nanti dinilai sejauh mana peristiwa ini mengganggu ketertiban umum, itu akan ditilik kasus per kasus," jelas Gatot.
Namun, menurutnya, dengan selesainya hukum khusus, Ahmad langsung bebas. Ahmad masih akan menghadapi sanksi hukum dari pemerintah Arab. "Berapa tahun, nggak tahu. Kita usahakan seringan-ringannya dan kalau bisa bebas murni nantinya," ujarnya.
Dia menyatakan KJRI Jeddah bakal mengusahakan kebebasan Ahmad seperti yang dilakukan saat menangani kasus TKW hukum pancung Darsem.
"KJRI akan mengusahakan seperti kasus Mbak Darsem, setelah dapat pemaafan, kita surati kepada Raja terus langsung dibebaskan," jelasnya.
Baca tanpa iklan