Sambangi Kamar Istri Syarifuddin, Penyidik KPK Diadukan ke DPR
Tindakan penyidik KPK yang menggeladah kamar istri hakim non aktif Syarifuddin Umar diadukan ke Komisi III DPR
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan penyidik KPK yang dinilai tidak terpuji saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap hakim non aktif Syarifuddin Umar di kediamannya, diadukan ke Komisi III DPR. Penasihat hukum Syarifuddin yaitu Hotma Sitompul menyebut, surat pengaduan itu telah dilayangkan pada 15 Juni lalu oleh rekannya sesama penasihat hukum Syarifuddin yaitu Junimart Girsang.
"Protes ini sudah kami sampaikan melalui surat rekan Junimart Girsang dan rekan kepada Komisi III DPR RI," ungkap Hotma Sitompul di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2011).
Sebelumnya diberitakan media ini, kubu Syarifuddin geram dengan sikap tak terpuji yang dilakukan penyidik KPK terhadap istri Syarifudin kala penangkapan 1 Juni 2011 lalu di Komplek Kehakiman, Jl Sunter Agung Tengah V Blok C1 No.26, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Persoalannya bermula ketika petugas KPK yang datang ke rumahnya di, Rabu malam itu, di Kompleks Perumahan Kehakiman, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, tanpa santun. Kedatangan mereka sempat membuat Syarifuddin naik pitam. Kerah baju salah satu petugas KPK
ditariknya, karena tak menyebut maksud tujuannya.
"Pak Syarifuddin bahkan sempat mengusirnya. Bahkan beliau menarik kerah salah satu petugas KPK malam itu. Mereka masuk seenaknya begitu saja. Cengkeramannya mulai mengendur ketika mereka mengaku petugas KPK dan menunjukkan surat tugas," kisah Junimart mengisahkan proses penangkapan kliennya ditemui di Jakarta, Minggu (5/6/2011) petang.
Namun, hal paling mengejutkan terjadi ketika Syarifuddin yang bertahan di ruang tamu, dikagetkan penyidik KPK lainnya. Tak disangka, dari mereka memasuki kamar istri Syarifuddin yang tertidur setelah dipijat karena kecapean. Sontak saja istri Syarifuddin syok. Selimut yang menutupi tubuhnya disingkap begitu saja.
"Soal ini jelas akan kami persoalkan ke Komisi Perempuan. Akan saya ungkap bagaimana cara mereka yang arogan. Mereka tidak punya etika memasuki kamar privasi istri orang. Maaf kata, mereka masuk begitu saja. Saya juga akan melaporkan ini ke Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak. Mereka masa bodoh dan asal main masuk," tegas Junimart kala itu.
"Ini yang membuat istri Pak Syarifuddin syok sampai sekarang. Beliau sangat trauma," kenangnya. Ia menyayangkan sikap petugas KPK demikian tak memenuhi adab yang datang bertamu ke rumah orang.
Hotma menambahkan, petugas KPK yang masuk tanpa sopan santun ke kamar Syarifuddin itu berjenis kelamin laki-laki. Padahal di dalam kamar istri Syarifuddin hanya mengenakan daster tanpa pakaian dalam karena baru selesai dipijat.
"Pada saat penggerebekan petugas KPK yang berjenis kelamin laki-laki memasuki kamar tidur klien kami padahal mereka mengetahui dan sudah diperingatkan bahwa di dalam kamar ada isteri klien kami yang sedang mengenakan daster tanpa pakaian dalam karena baru saja selesai dipijat. Tapi petugas KPK langsung menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri klien kami sehingga terlihat oleh para petugas KPK," papar Hotma.
Hal lain yang diprotes oleh kubu Syarifuddin yakni proses pemeriksaan di kantor KPK. Hotma menyatakan, kliennya sering ditinggalkan penyidik di ruang pemeriksaan selama berjam-jam. Pengacara kondang itu juga keberatan dengan aturan pemeriksaan di kantor KPK seperti larangan pendampingan oleh penasihat hukum, larangan membawa alat komunikasi dan elektronik.
"Ada tekanan psikis yang dilakukan penyidik KPK dengan cara menelantarkan klien kami selama berjam-jam," imbuh Hotma.
Terkait tindakan petugas KPK yang menggeruduk masuk kamar istri Syafruddin saat tengah dipijat tersebut, KPK enggan reaktif menanggapi tudingan yang dilontarkan pihak keluarga dan penasihat hukum Syarifudin itu. KPK juga tak mau buru-buru dan atau reaktif membantah tudingan itu. Menurut Johan Budi, juru bicara KPK, biarkan proses pembuktian yang nantinya mengungkap kebenaran di balik tudingan itu.
"Itu kan pengakuan dia, harus dicek dulu. Benar atau tidak? Jangan langsung diasumsikan itu benar dulu. Buktinya apa," katanya (5/6/2011) lalu.
"Itu kan pernyataan orang itu (keluarga dan penasihat hukum). Harus dicek dulu. Itu kan belum tentu benar. Kan harus dibuktikan apa yang dilakukan penyidik itu seperti yang disampaikan oleh keluarga atau tidak," sergahnya.
Johan menuturkan, tak ada aturan yang melarang penyidik dalam menggeledah ruangan-ruangan tertentu di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dan dalam setiap penangkapan atau penggeledahan, kata Johan, penyidik juga selalu membuat rekaman penangkapan atau penggeledahan. "Buat dokumentasi kami," imbuhnya.