Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Odi: Hakim Imas Awalnya Minta Rp 50 Juta

Hakim ad hoc non aktif Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Imas Dianasari ditangkap lantaran

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Odi: Hakim Imas Awalnya Minta Rp 50 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Manajer Administrasi PT.Onamba Indonesia (OI), Odi Juanda, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2011). Odi tertangkap tangan memberikan uang suap senilai Rp 200 juta kepada Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari, dalam pengurusan kasus di Mahkamah Agung. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ad hoc non aktif Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Imas Dianasari ditangkap lantaran menerima uang suap sebesar Rp 200 juta dari Odi Juanda, Manager Administrasi PT Onamba Indonesia.

Menurut penasihat hukum Odi Juanda yaitu Syarifudin, Imas ternyata kerap meminta uang kepada Odi selain uang sebesar Rp 200 juta yang belum sempat dicicipinya.

Syarifudin mengungkap, Imas awalnya meminta uang sebesar Rp 50 juta pada kliennya untuk kepentingan blocking (mengamankan) hakim di Mahkamah Agung. Untuk diketahui, sengketa antara PT Onamba Indonesia dengan pegawainya hendak dibawa ke tingkat kasasi.

"Ini saya buka saja satu lagi, bahwa minta pertama Rp 50 juta untuk blocking hakim untuk MA," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2011).

Saat itu, kata Syarifudin, PT Onamba Indonesia akhirnya hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 10 juta. "Perusahaan ketika diminta itu tidak punya duit. Jadi cuma bisa kasih Rp 10 juta. Itu pun diminta (Imas)," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas