Anna Jawab Pertanyaan Selingkuh Ruhut Sitompul Sembari Puasa
Anna Rudhiantiana Legawati dicecar 15 pertanyaan penyidik Bareskrim Polri soal dugaan pemalsuan surat dan selingkuh suaminya Ruhut Poltak Sitompul
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anna Rudhiantiana Legawati dicecar 15 pertanyaan penyidik Bareskrim Mabes Polri soal dugaan pemalsuan surat dan selingkuh suaminya yang juga politisi Partai Demokrat, Ruhut "Poltak" Sitompul dalam pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Senin (18/7/2011).
Anna yang tiba pukul 09.50 WIB, baru bisa meninggalkan kantor Bareskrim pukul 18.50 WIB atau selama sembilan jam. "Pertanyaan 15, saya jawab semua," kata Anna.
Dalam pemeriksaan perdana ini, Anna mengaku menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk menguatkan tuduhan pidana pemalsuan dan selingkuh Ruhut Sitompul. Namun, Anna tak menjelaskan bukti-bukti yang dimaksud. "(Pertanyaan) enggak ada yang sulit saya jawab. Kan Senin lalu di laporan sudah saya berikan. Cuma ada sedikit pengembangan," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan untuknya telah dianggap penyidik selesai, tinggal menunggu pemeriksaan saksi. Dan Anna menyatakan telah menyiapkan sejumlah saksi yang makin menguatkan tuduhan pidana yang dilakukan 'Si Raja Minyak dari Medan' itu.
Meski pertanyaan yang dilontarkan penyidik tidak terlalu banyak, Anna mengaku cukup kelelahan. Sebab, pada saat bersamaan Anna mengaku tengah menjalani ibadah puasa.
Karenanya, Anna sempat dua kali istirahat. "Iya, saya lagi puasa," ucapnya.
Anggota tim kuasa hukum Anna, Imanuel Sianipar, mengatakan belum tahu ada tidaknya tambahan terlapor pada kasus ini, termasuk dugaan pidana yang dilakukan oknum Pendeta Daud Ngamon STh Mth, yang menikahkan Ruhut dengan wanita idamannya, Diana Leovita, di Gereja Sidang Jemaat Allah Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, pada 18 Mei 2008.
"Belum (ada terlapor tambahan). Itu tergatung perkembangan penyelidikan," ujar Imanuel.
Senin (11/7) lalu, Anna melaporkan suaminya Ruhut Sitompul ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dan pemalsuan surat.
Anna tak terima suami sahnya, Ruhut, justru menikah lagi dengan wanita idaman lain, Diana Leovita. Apalagi, data diri yang digunakan Ruhut sebagai syarat untuk menikahi Diana diduga palsu, yakni status bujangan.
Dalam laporan dengan No: TBL/259/VII/2011 Ruhut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 279 KUHP tentang menghilangkan status pernikahan, Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta PP Nomor 9 Tahun 1975."Pasal 279 itu ancamannya 7 tahun (pidana penjara)," tegas Imanuel.