BK DPR: Ruhut Selingkuh dan Palsukan Data Tak Langgar Kode Etik
Menurut Nudirman, meski ada kasus pemalsuan surat pada kasus Ruhut Sitompul, hal itu bukan menjadi kewenangan BK DPR
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR menganggap masalah yang menimpa Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul adalah masalah pribadi. Politisi Demokrat itu tidak sama sekali melanggar kode etik.
"Yang pasti itu masalah pribadi, tidak ada pelanggaran kode etik, pribadi tidak menyinggung ranah pro justitia, ranah kode etik disiplin tata tertib kita belum lihat ada di situ," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2011).
Menurut Nudirman, meski ada kasus pemalsuan surat pada kasus Ruhut Sitompul, hal itu bukan menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPR, melainkan menjadi tugas dari pro justisia dalam hal ini pihak kepolisian. "Itu kewenangan pro justisia, kita verifikasi dan klarifikasi saja,"jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Nudirman, dirinya hingga sekarang belum mendapatkan laporan pengaduan dari pihak yang dirugikan Ruhut yakni istri pertamanya bernama Anna. "Kita berkali-kali sampaikan ke media, BK belum menerima laporan pengaduan, walaupun hal itu sudah masuk media cetak, tetapi tetap semua akan diputuskan di pleno,"pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Anna Rudhiantiana Legawati melaporkan dugaan selingkuh disertai pemalsuan data otentik suaminya, Ruhut Sitompul, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2011).