Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP Partai Demokrat Bisa Langsung Pecat Kader Bermasalah

Sesuai kode etik DPP bahwa seorang tersangka dalam kasus korupsi dan pidana tertentu bisa dinonaktifkan

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in DPP Partai Demokrat Bisa Langsung Pecat Kader Bermasalah
Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sekaligus Presiden Republik Indonesia, Susilo Babang Yudhoyono memberikan pidato sambutan di depan peserta rakornas di SiCC, Sabtu (23/07/2011). Dalam pidatonya, SBY mengaskan siapapun kader yang tidak mampu menjalankan politik bersih, cerdas, dan santun dipersilahkan untuk meninggalkan partai.(Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengatakan bahwa pemecatan kadernya yang bermasalah dalam hukum bisa melalui DPP.

"Bisa melalui Dewan Kehormatan bisa langsung DPP. Langsung keputusan ketua umum," ujar Amir saat dihubungi melalui telepon, Senin(25/7/2011).

Menurut Amir, sesuai dengan kode etik dari DPP sekarang lebih jelas sekali bahwa seorang tersangka dalam kasus korupsi dan pidana tertentu itu cukup dengan tersangka saja sudah bisa dinonaktifkan.

"Sesuai dengan kode etik dari DPP sekarang lebih jelas sekali bahwa seorang tersangka dalam kasus korupsi dan pidana tersangka itu cukup dengan tersangka saja sudah bisa dinonaktifkan," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa kader Partai Demokrat terbelit kasus hukum. Misalnya saja Andi Nurpati yang terseret kasus dugaan pemalsuan surat MK, Ruhut Sitompul yang dilaporkan istrinya atas dugaan pemalsuan dokumen saat menikah.

Juga ada M Nasir yang diduga terlibat kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang bersama M Nazaruddin. Nama yang terakhir disebut ini sudah dicekal untuk berpergian ke Luar Negeri atas permintaan KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas