DPP Partai Demokrat Bisa Langsung Pecat Kader Bermasalah
Sesuai kode etik DPP bahwa seorang tersangka dalam kasus korupsi dan pidana tertentu bisa dinonaktifkan
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin mengatakan bahwa pemecatan kadernya yang bermasalah dalam hukum bisa melalui DPP.
"Bisa melalui Dewan Kehormatan bisa langsung DPP. Langsung keputusan ketua umum," ujar Amir saat dihubungi melalui telepon, Senin(25/7/2011).
Menurut Amir, sesuai dengan kode etik dari DPP sekarang lebih jelas sekali bahwa seorang tersangka dalam kasus korupsi dan pidana tertentu itu cukup dengan tersangka saja sudah bisa dinonaktifkan.
"Sesuai dengan kode etik dari DPP sekarang lebih jelas sekali bahwa seorang tersangka dalam kasus korupsi dan pidana tersangka itu cukup dengan tersangka saja sudah bisa dinonaktifkan," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa kader Partai Demokrat terbelit kasus hukum. Misalnya saja Andi Nurpati yang terseret kasus dugaan pemalsuan surat MK, Ruhut Sitompul yang dilaporkan istrinya atas dugaan pemalsuan dokumen saat menikah.
Juga ada M Nasir yang diduga terlibat kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang bersama M Nazaruddin. Nama yang terakhir disebut ini sudah dicekal untuk berpergian ke Luar Negeri atas permintaan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.