Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harusnya Max Sopacua Jadi Tersangka

Kuasa Hukum mantan Sekretaris Jenderal Depkes Syafii Muhammad, Firman Wijaya mengatakan seharusnya KPK segera menetapkan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Harusnya Max Sopacua Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Max Sopacua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Sekretaris Jenderal Depkes Syafii Muhammad, Firman Wijaya mengatakan seharusnya KPK segera menetapkan Max Sopacua sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan alat rontgen portabel tersebut. Kesaksian dan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan maupun di pengadilan sudah secara jelas mengindikasikan adanya suap.

“Seharusnya Max Sopacua tidak dijadikan saksi saja, namun harus segera dijadikan tersangka. Sudah jelas peranan dia dalam kasus itu,” ujar Firman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (15/8/2011).

Menurut Firman proses korupsi uang negara biasanya melibatkan kemitraan antara pihak pemerintah sebagai pelaksana dan DPR sebagai pemberi persetujuan penggunaan anggaran. Kesaksian di pengadilan sudah secara jelas menunjukkan adanya aliran dana, bukan hanya kepada pejabat di pemerintah, namun juga politisi di DPR, kata dia.

“Kalau pejabat departemen kan sudah mempertanggungkawabkan perbuatannya di KPK dan pengadilan, anggota DPR yang menyimpang juga harusnya dimintai pertanggungjawaban oleh KPK,” tegas Firman.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan untuk terdakwa kasus rontgen Syafii Muhammad, jaksa menyebut ada aliran dana ke tiga anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009, yakni Max, Asiah, dan Charles.Max disebut menerima Rp 45 juta, Asiah menerima Rp 35 juta, dan Charles menerima Rp 90 juta.

Duit yang diterima Max lalu digunakan untuk sebagian pembayaran mobil Honda CRV.Dalam kasus korupsi rontgen, tiga orang sudah dipidanakan. Selain Syafii, ada pula mantan Sekjen Depkes Edi Suranto, dan Kepala Biro Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mardjono.

Dalam dakwaan, Syafii disebut menerima cek pelawat senilai Rp 8,98 miliar dari Budiarto Maliang, Komisaris PT Kimia Farma, rekanan Kementerian. Duit itu kemudian dibagikan Syafii ke sejumlah orang, termasuk kepada Max Sopacua.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas