Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gunawan Gugat RSCM Rp 1,7 Miliar atas Dugaan Malpraktik

Karyawan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Gunawan menggugat tempat kerjanya Rp 1,776 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Yudie Thirzano

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karyawan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Gunawan menggugat tempat kerjanya Rp 1,776 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh 10 dokternya kepada putrinya.

"Memohon, menghukum tergugat membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,776 miliar dengan perincian kerugian material Rp776,010 juta dan immateriil Rp1 miliar," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Ricky Margono, dalam sidang yang dipimpin hakim Bagus Irawan, di PN Jakpus, Kamis (18/8/2011).

Selain itu Gunawan, meminta RSCM meminta maaf kepada pihaknya di lima media cetak serta delapan media elektronik selama tujuh hari berturut-turut. Menurut Ricky, gugatan ini diajukan karena RSCM yang menaungi para dokter yang telah melakukan malpraktik terhadap anak penggugat, Nina Dwijayanti (22).

Mereka adalah dr Raya Henri Batubara, dr Arry Rodjani, dr Fajar, dr Yevri, dr Hendrik, dr Danny, dr Yarman Nazni, dr Alex, dr Selly dan dr Nadia. "Para dokter RSCM melakukan upaya tindakan media penyembuhan, kesehatan, kenyamanan serta keselamatan pasien tanpa ada persetujuan dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," katanya.

Tindakan medis yang diambil tersebut, menurut Ricky justru menimbulkan kerugian dengan menyebabkan kondisi pasien menjadi cacat permanen. "Cacat permanen, yaitu bocornya kantong kemih dan harus memakai alat berupa kateter seumur hidup," katanya.

Menurutnya kasus ini bermula pada 15 Februari 2009, ketika anak penggugat, Nina Dwijayanti, dibawa ke IGD RSCM karena mengalami keluhan tidak bisa buang air kecil dan besar. "Pemeriksaan awal pada pasien oleh dokter IGD, yakni dr Selly, dr Nadia dan dr Danny Pratama menderita infeksi berat akibat sumbatan usus," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ricky mengungkapkan bahwa dokter tersebut langsung meminta ijin kepada penggugat untuk memberi tindakan medis berupa memasukkan obat jel ke lubang dubur pasien, namun tindakan media tersebut tidak berhasil.

Hal yang sama juga dilakukan oleh dr Raya, tetapi juga tidak berhasil. Dr Raya dan dr Fajar akhirnya melakukan diagnosa kedua pada pasien, dan hasilnya pasien dikatakan menderita usus buntu. Pada 16 Februari 2009 saat penggugat sedang bekerja diberitahu anaknya menjalani USG dan hasilnya dinyatakan ginjal dan buli-buli pasien dalam batas normal. "Pada sorenya, penggugat diberitahu rekannya bahwa pasien sedang menjalani pembedahan, mendengar hal tersebut penggugat langsung berlari ke ruang pasien," urai Ricky di depan majelis hakim.

Sampai di ruang pasien, lanjutnya, penggugat hanya bertemu dengan istrinya yang dalam keadaan binggung. "Penggugat dan istrinya tidak pernah memberikan persetujuan kepada tergugat, dan bahkan tergugat tidak pernah menjelaskan dan meminta persetujuan," kata Ricky.

Hasil pembedahan ini justru pasien mengalami cacat permanen sehingga penggugat tidak mau menandatangani surat persetujuan. Atas tindakan penggugat ini, para dokter marah dan mengusir pasien agar keluar dari RSCM dalam kondisi yang masih sakit. "Tergugat telah melawan hukum karena melakukan tindakan media yang mengakibatkan cacat permanen pada pasien, terlebih tanpa ada persetujuan dari pengguat," kata Ricky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas