Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Duga Pegawai PT Len Railway Systems Salurkan Uang Panas Proyek Kereta Api ke Pejabat Kemenhub

KPK mensinyalir adanya peran strategis dari oknum karyawan PT Len Railway Systems (LRS), Ushadi Laksana, dalam kasus dugaan korupsi di DJKA.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Duga Pegawai PT Len Railway Systems Salurkan Uang Panas Proyek Kereta Api ke Pejabat Kemenhub
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI DJKA— Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK mensinyalir adanya peran strategis dari oknum karyawan PT Len Railway Systems (LRS), Ushadi Laksana, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.  

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya peran strategis Ushadi Laksana, karyawan PT Len Railway Systems (LRS), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 
  • Ushadi diduga bertindak sebagai penampung uang suap dari berbagai proyek yang kemudian disalurkan kepada sejumlah pejabat di Kemenhub.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya peran strategis dari oknum karyawan PT Len Railway Systems (LRS), Ushadi Laksana, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. 

Ushadi diduga kuat bertindak sebagai penampung uang suap atau uang panas yang berasal dari berbagai proyek, yang kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak di internal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dugaan tersebut didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK melalui pemeriksaan Ushadi Laksana dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026). 

Selain memanggil pegawai dari anak perusahaan PT Len Industri (Persero) tersebut, lembaga antirasuah ini juga memeriksa Muchamad Hicmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma sekaligus PT Hapsaka Mas, guna melengkapi keterangan terkait aliran dana dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan kali ini adalah untuk memetakan bagaimana mekanisme pengumpulan biaya (fee) proyek tersebut dilakukan oleh saksi hingga sampai ke tangan para pejabat di Kemenhub. 

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan," ungkap Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Rekomendasi Untuk Anda

Hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri rincian besaran nominal yang dikumpulkan oleh Ushadi, serta mengidentifikasi siapa saja individu di Kemenhub yang menerima aliran dana tersebut. 

Budi menambahkan bahwa keterangan dari para saksi sangat krusial untuk mengungkap proses realisasi suap di lapangan. 

"Jadi pemeriksaan hari ini kepada yang bersangkutan berkaitan soal itu. Bagaimana fee proyek itu dikumpulkan, kemudian bagaimana proses realisasinya, dan juga cross atau penyampaiannya ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Menariknya, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ushadi Laksana ini berkaitan dengan perannya secara individu dan berbeda dengan kasus korupsi proyek persinyalan kereta api periode 2023–2025 yang juga melibatkan PT Len Railway Systems. 

Saat periode proyek persinyalan tersebut berlangsung, induk usaha mereka, PT Len Industri, dipimpin oleh Bobby Rasyidin yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero).

Budi Prasetyo menekankan bahwa kedua kasus tersebut merupakan hal yang berbeda dalam cakupan penyidikan. 

"Ini beda hal. Jadi pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan Saudara US atas perannya secara individu. Yang bersangkutan terkait dengan dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan dari proyek-proyek di Ditjen DJKA. Di mana fee proyek itu dikumpulkan, kemudian diduga diberikan kepada oknum-oknum di Kementerian Perhubungan. Nah, ini masih akan terus kita dalami juga soal itu," tegas Budi.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA ini memang terus melebar dan diduga melibatkan jaringan yang luas, mulai dari pejabat teknis hingga anggota legislatif. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Timur, Reza Maulana Maghribi, serta anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, sebagai tersangka. 

Aliran dana pelicin dalam kasus ini diduga digunakan untuk memuluskan pengaturan berbagai proyek strategis nasional, termasuk pembangunan jalur kereta api di wilayah Solo, Semarang, Cianjur, hingga proyek di luar Pulau Jawa seperti Sumatera dan Sulawesi.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas