Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Dia 7 Modus Pelanggaran THR

Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan tujuh pola dan modus pelanggaran pembayaran THR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi para buruh, diminta untuk mencermati pola-pola modus pelanggaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan tujuh pola dan modus pelanggaran pembayaran THR. Pelanggaran tersebut antara lain:

1. Pekerja/buruh kontrak outsourcing, maupun harian lepas tidak diberi THR terkait status mereka yang bukan karyawan tetap.

2.THR dibayarkan kurang dari ketentuan, dengan alasan perusahaan tidak mampu.

3. Pekerja/buruh yang dalam proses perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial  sering tidak dibayarkan THRnya, dengan alasan pihak perusahaan menunggu kepastian hukum terhadap status kerja mereka.

4.THR diberikan tidak dalam bentuk uang tunai. THR dalam bentuk barang(sarung,mukena,baju,sembako, pakaian, biskuit, dll) yang nilai nominalnya di bawah nominal THR yang seharusnya diterima pekerja/buruh.

5. THR dibayarkan terlambat.

Rekomendasi Untuk Anda

6. Menjelang pembayaran THR buruh kontrak,outsourcing dan lepas diPHK.

7. THR dibayarkan dicicil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas