Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosalina Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rosalina Dituntut 4 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Herudin
Mindo Rosalina Manullang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Mindo Rosalina Manullang.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar jaksa M Rum di pengadilan Tipikor, Rabu (7/9/2011).

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal memberatkan Rosa, perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan tidak mendukung reformasi di bidang pengadaan barang dan jasa. Sementara hal yang meringankan, Rosa sudah berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan JPU, Rosa dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledooi). Mereka meminta waktu selama 2 minggu untuk menyusunnya. Sayang permintaan itu tak dapat disanggupi oleh majelis. Majelis hanya memberikan waktu selama satu minggu untuk Rosa dan penasihat hukum menyusun pledooi.

Terkait tuntutan untuk kliennya itu, Djufri Taufik, penasihat hukum Rosa mengaku menghormatinya. Namun demikian, tanpa mengurangi rasa hormat itu, mereka tetap akan mengajukan pledooi.

"Banyak hal-hal yang perlu kita kupas di pledooi nantinya. Untuk Rosa, pledooinya akan menceritakan pengalaman hidup dan psikologisnya selama menjalani proses hukum," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Djufri, JPU telah banyak mengenyampingkan fakta hukum dalam persidangan. Salah satunya fakta bahwa Rizal Abdullah dan anggota Komite Pembangunan serta Panitia Pembangunan, mengaku tak mengenal Rosa dan menepis adanya keterlibatan wanita berkacamata itu dalam memenangkan PT DGI Tbk sebagai pemanang tender proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna.

Soal besarnya tuntutan JPU, Djufri menilainya tak terlalu mengecewakan. Karena itu merupakan otoritas JPU, Djufri enggan mempermasalahkan tuntutan itu.

"Tuntutan itu dari 1 tahun sampai 5 tahun, ini bu Rosa cuma kena 4 tahun. Itu masih bagus. Tapi bagaimanapun nggak ada orang yang mau dituntut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas