Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Nazaruddin Tolak Keberadaan Bibit Samad

Tim kuasa hukum tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin menolak keberadaan Wakil Ketua KPK Bibit S Rianto

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Nazaruddin Tolak Keberadaan Bibit Samad
/Tribunnews/Iman Suryanto
Bondan Prakoso dan OC Kaligis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin menolak keberadaan Wakil Ketua KPK Bibit S Rianto sebagai anggota Komite Etik KPK. Pasalnya, Bibit sendiri bukan orang yang bersih. Dia masih berstatus tersangka meskipun kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang menderanya sudah di deponering (dikesampingkan demi hukum).

"Bibit statusnya masih tersangka maka yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran etik dan oleh karenanya tidak layak duduk di dalam Komite Etik," kata penasihat hukum M Nazaruddin, OC Kaligis dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (12/9/2011).

"Deponeering tidak merehabilitir namanya selaku tersangka," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk membentuk Komite Etik yang bertugas untuk memeriksa dan meminta keterangan kepada petinggi KPK soal "nyanyian" M Nazaruddin terkait merekayasa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.  Adapun nama-nama yang disebut-sebut itu selain unsur pimpinan Chandra M Hamzah dan M Jasin berdasarkan tudingan Nazaruddin adalah Deputi Penindakan, Ade Rahardja dan Juru Bicara Johan Budi.

Anggota etik terdiri dari tujuh orang. Tiga di antaranya berasal dari KPK dan salah satunya adalah Bibit S Rianto dari unsur pimpinan. Sedangkan empat orang anggota lainnya berasal dari piihak luar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas