Kubu Nazaruddin Tolak Keberadaan Bibit Samad
Tim kuasa hukum tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin menolak keberadaan Wakil Ketua KPK Bibit S Rianto
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin menolak keberadaan Wakil Ketua KPK Bibit S Rianto sebagai anggota Komite Etik KPK. Pasalnya, Bibit sendiri bukan orang yang bersih. Dia masih berstatus tersangka meskipun kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang menderanya sudah di deponering (dikesampingkan demi hukum).
"Bibit statusnya masih tersangka maka yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran etik dan oleh karenanya tidak layak duduk di dalam Komite Etik," kata penasihat hukum M Nazaruddin, OC Kaligis dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (12/9/2011).
"Deponeering tidak merehabilitir namanya selaku tersangka," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk membentuk Komite Etik yang bertugas untuk memeriksa dan meminta keterangan kepada petinggi KPK soal "nyanyian" M Nazaruddin terkait merekayasa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Adapun nama-nama yang disebut-sebut itu selain unsur pimpinan Chandra M Hamzah dan M Jasin berdasarkan tudingan Nazaruddin adalah Deputi Penindakan, Ade Rahardja dan Juru Bicara Johan Budi.
Anggota etik terdiri dari tujuh orang. Tiga di antaranya berasal dari KPK dan salah satunya adalah Bibit S Rianto dari unsur pimpinan. Sedangkan empat orang anggota lainnya berasal dari piihak luar.