Kejagung Siap Panggil Cirus Sinaga Saat Sidang PK Antasari
Kejaksaan Agung siap memanggil Cirus Sinaga bila diperintahkan hakim dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung siap memanggil Cirus Sinaga bila diperintahkan hakim dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad mengaku pihaknya masih melihat perkembangan proses sidang PK tersebut.
"Kalau personil tersebut memang telah diagendakan dalam sidang tersebut dan diperintahkan hakim dalam persidangan maka, jaksa tentu akan melaksanakan pemanggilan," kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/9/2011).
Noor mengungkapkan pada prinsipnya masing -masing yang menghendaki saksi dihadirkan maka mereka itu pula yang menghadirkan sendiri sesuai dg perintah hakim dalam sidang PK tersebut.
"Jadi kalau pemohon PK menghendaki saksi A hadir maka pemohon PK tersebutlah yang menghadirkan saksi tersebut sesuai perintah hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, profesionalitas jaksa Cirus Sinaga sebagai koordinator penuntut umum dalam kasus pidana pembunuhan berencana Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dipertanyakan. Muncul dorongan, agar jaksa Cirus dan seluruh penuntut umum dihadirkan.
Permintaan itu datang dari terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar. Keinginan Antasari disampaikannya dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).
"Kami mohon kepada majelis menghadirkan jaksa penuntut umum yang lalu. Siapapun tim yang ada di situ. Ada Fadil Regan, Cirus Sinaga dan lainnya," pinta Antasari, yang pagi itu menutupi kepalanya dengan peci hitam, dan kemeja batik lengan panjang.
Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini, sedikit banyak kesaksian mereka dapat memberi tahu ke publik, apakah jaksa penuntut umum betul-betul menjadikan kemeja Nasrudin di hari ia menjadi korban penembakan sebagai bukti atau tidak.
Pasalnya, sampai persidangan Antasari bergulir dari tingkat pertama sampai banding, tak ada kejelasan apakah jaksa penuntut umum menjadikan kemeja korban sebagai barang bukti.
"Sampai hari ini tidak pernah ada jawaban dari jaksa dan majelis terdahulu," nilai Antasari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.