Putusan PK MA Berikan Kepastian Hukum atas Kepengurusan Peradi
MA memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menyetujui kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Koordinator Tim Hukum Peradi Rivai Kusumanegara menjelaskan persoalan kepengurusan Peradi
- MA memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menyetujui kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020 serta kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020-2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Hukum Peradi Rivai Kusumanegara menjelaskan sengketa kepengurusan Peradi sebenarnya telah diputuskan Mahkamah Agung lima tahun silam melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.
Namun demikian Menkumham kala itu Yasonna H. Laoly malah menyetujui kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan yang notabene dikalahkan.
Bahkan menurutnya, setelah terpilih Otto Hasibuan dalam Munas Peradi 2025, menggantikan Fauzie Yusuf Hasibuan, pendaftarannya kembali ditolak oleh Kemenkumham.
Sehingga kemudian Tim Hukum Peradi yang digawangi Rivai Kusumanegara menggugat Menkumham ke peradilan tata usaha negara.
Setelah diperiksa secara berjenjang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hingga Mahkamah Agung, pada tanggal 4 Mei 2026 terbit Putusan Peninjauan Kembali No. 57 PK/TUN/2026 yang menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menkumham yang menyetujui kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan sekaligus memerintahkan pencabutan Surat Keputusan tersebut.
Dalam amar putusan lainnya Mahkamah Agung juga memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menyetujui kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020 serta kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020-2025.
“Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung yang bersifat erga omnes ini maka kepengurusan Peradi Otto Hasibuan telah sah dan mengikat publik," ujar Rivai kepada wartawan dikutip Rabu (3/6/2026).
Rivai berharap sengketa kepengurusan ini berakhir dan para anggota, pengurus di daerah, para stakeholder baik universitas, institusi pemerintahan dan mitra penegak hukum memperoleh kapastian dan jaminan atas kerjasamanya selama ini dengan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.
Latar Belakang Sengketa
• Dualisme kepemimpinan: Sejak 2020, Peradi mengalami konflik internal akibat adanya beberapa kubu kepengurusan yang mengklaim legitimasi.
• Munas III Peradi 2020: Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum, namun pengesahan kepengurusan ditolak Kemenkumham.
• SK Kemenkumham 2022: Pemerintah justru mengakui kepengurusan alternatif, memicu gugatan ke PTUN.
• Proses hukum panjang: Dimulai dari PTUN DKI (2023), banding, kasasi (2024), hingga peninjauan kembali (PK) di MA (2025–2026).
Putusan Mahkamah Agung 2026
• Nomor putusan: 57 PK/TUN/2026.
Isi amar putusan:
• Mengabulkan seluruh permohonan PK Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
• Membatalkan SK Menkumham Nomor AHU-0000859 dan AHU-0000883 Tahun 2022.