Putusan PK MA Berikan Kepastian Hukum atas Kepengurusan Peradi
MA memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menyetujui kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.
Tayang:
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
SENGKETA PERADI - Advokat Rivai Kusumanegara di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Koordinator Tim Hukum Peradi ini menjelaskan sengketa kepengurusan Peradi sebenarnya telah diputuskan Mahkamah Agung lima tahun silam melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.
• Memerintahkan Kemenkumham mencabut SK lama dan menerbitkan SK baru yang mengakui kepengurusan Otto Hasibuan (Ketua Umum) dan Hermansyah Dulaimi (Sekjen) periode 2020–2025.
• Sifat putusan: Final, mengikat, tidak dapat diajukan banding atau upaya hukum lain.
Dampak Putusan
• Legitimasi hukum: Otto Hasibuan kembali mendapat pengakuan resmi sebagai Ketua Umum Peradi.
• Kepastian organisasi: Mengakhiri ketidakpastian status hukum organisasi advokat terbesar di Indonesia.
Baca juga: PERADI Profesional Dilantik, KPK Ingatkan Advokat Jangan Hambat Hukum
• Prinsip demokrasi internal: MA menegaskan bahwa kepengurusan organisasi profesi harus tunduk pada hasil musyawarah, bukan intervensi administratif.
Berita Populer
Berita Terkini