Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Putusan PK MA Berikan Kepastian Hukum atas Kepengurusan Peradi

MA memerintahkan Menteri Hukum untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menyetujui kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putusan PK MA Berikan Kepastian Hukum atas Kepengurusan Peradi
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
SENGKETA PERADI - Advokat Rivai Kusumanegara di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Koordinator Tim Hukum Peradi ini menjelaskan sengketa kepengurusan Peradi sebenarnya telah diputuskan Mahkamah Agung lima tahun silam melalui Putusan No. 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan periode 2015-2020.  

• Memerintahkan Kemenkumham mencabut SK lama dan menerbitkan SK baru yang mengakui kepengurusan Otto Hasibuan (Ketua Umum) dan Hermansyah Dulaimi (Sekjen) periode 2020–2025.

• Sifat putusan: Final, mengikat, tidak dapat diajukan banding atau upaya hukum lain.

Dampak Putusan

• Legitimasi hukum: Otto Hasibuan kembali mendapat pengakuan resmi sebagai Ketua Umum Peradi.

• Kepastian organisasi: Mengakhiri ketidakpastian status hukum organisasi advokat terbesar di Indonesia.

Baca juga: PERADI Profesional Dilantik, KPK Ingatkan Advokat Jangan Hambat Hukum

• Prinsip demokrasi internal: MA menegaskan bahwa kepengurusan organisasi profesi harus tunduk pada hasil musyawarah, bukan intervensi administratif.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas