Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Perpanjang Penahanan I Nyoman Suisnaya

Hari ini, Rabu (14/9/2011) KPK memperpanjang surat Penahanan bagi tersangka, I Nyoman Suisnaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya butuh waktu tambahan untuk menuntaskan kasus suap di tubuh Kemennakertras. Hari ini, Rabu (14/9/2011) KPK memperpanjang surat Penahanan bagi tersangka, I Nyoman Suisnaya.

"Hari ini klien kami datang ke sini untuk menanggapi panggilan KPK atas perpanjangan penahanannya sebagai tersangka", ujar pengacara I Nyoman Suisnaya, Bachtiar Sitanggang, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Surat perpanjangan penahanan I Nyoman berlaku untuk  40 hari ke depan. Bachtiar menjelaskan, I Nyoman akan diperiksa lagi oleh KPK minggu depan.

Pada pemeriksaan tadi, Bachtiar menyebut kliennya ditanya soal siapa itu dr Dani dan kaitannya pada kasus di Kemennakertrans.

"dr Dani itu seorang yang bawa Ibu Dharnawati Ke Kemennakertrans", ujar Bachtiar menirukan jawaban I nyoman saat di periksa KPK.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas