Kronologi Versi AKBP Mindo yang Nyatakan Dia Tak Bersalah
Penasihat hukum AKBP Mindo Tampubolon, tersangka pembunuh istrinya sendiri Putri Mega Umboh mengirim kronologi seputar kasus itu.
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum AKBP Mindo Tampubolon, tersangka pembunuh istrinya sendiri Putri Mega Umboh mengirim kronologi seputar kasus itu. Dalam kronologi versi mereka dinyatakan Mindo tak terlibat.
Berikut kronologi lengkapnya:
1) Pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2011, sekitar pukul 06.30 WIB, istri klien kami (korban), berserta anak, dan pembantunya yang bernama Rosita, mengantar klien kami ke kantornya di Mapolda Kepri. Siang harinya klien kami beberapa kali menghubungi korban melalui telepon, namun tidak tersambung. Klien kami berpikir mungkin karena masalah sinyal.
2) Pada sore hari ketika klien kami pulang, rumah klien kami dalam kondisi kosong terkunci dan mobil tidak ada. Pada saat itu klien kami tidak mengetahui keberadaan korban, anak, dan pembantu, karena telepon mereka tidak bisa dihubungi.
3) Setelah menghubungi seluruh keluarga dan kenalan, namun tidak ada hasilnya, kemudian klien kami melapor kepada atasannya langsung (AKBP. Anton / Wadir Reskrimsus), yang segera bertindak mencari keberadaan istri klien kami. Namun sampai keesokan harinya, hari Sabtu pagi, Tim Reskrimsus Polda Kepri belum menemukan keberadaan istri klien kami tersebut.
4) Pada keesokan harinya, pagi-pagi, hari Sabtu, tanggal 25 Juni 2011, klien kami melapor kepada atasannya langsung, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Tumpal Manik, yang kemudian melapor kepada Kapolda Kepri. Selanjutnya Kapolda Kepri memerintahkan seluruh jajarannya untuk mencari istri klien kami.
5) Ketika anak klien kami ditemukan, klien kami bertemu Direktur Reskrimum Polda Kepri (Kombes Wibowo). Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo, mengatakan "Kenapa semua orang harus terlibat untuk urusan ini, padahal ini adalah urusan keluargamu, tapi semua orang jadi repot. Capek semua orang karena masalah rumah tangga kamu, sampai Kapolda terganggu main golf gara-gara kamu", dan kepada AKBP (Purn) Daud Ginting, mengatakan: “nasihatkan itu Mindo, supaya tidak membuat rusuh Polda Kepri”.
5.1. Bahwa yang menemukan anak klien kami adalah anggota dari RESKRIMSUS Polda Kepri, di bawah pimpinan Direktur KRIMSUS, Kombes Tumpal Manik, bukan oleh RESKRIMUM Polda Kepri, di bawah pimpinan Kombes Wibowo, selaku Direskrimum.
Disinilah mulainya permasalahan menjadi rumit, karena sejak semula Kombes Wibowo, selaku Direskrimum, yang seharusnya aktif dalam mencari dan menemukan anak dan istri klien kami, namun yang berhasil adalah ReskrimSUS, karena Kombes Wibowo, selaku DireskrimUM, sama sekali tidak melakukan tindakan profesional yang seharusnya dilakukan.
Dan tindakan-tindakan tidak profesional dan sangat memalukan institusi kepolisian terus berlanjut, seperti kami uraikan di bawah ini.
6) Bahwa di saat jenazah korban ditemukan pada tanggal 26 Juni 2011, pembantu Klien kami yang bernama Rosita alias Ros dan pacarnya bernama Gugun Gunawan alias Ujang, telah mengakui bahwa mereka adalah pembunuh istri klien kami, di rumah Klien kami, tanpa menyebut disuruh oleh klien kami.
Catatan : Ujang ini adalah residivis kasus pembunuhan di Garut, Jawa Barat, dan telah menjalani vonis penjara 5 (lima) tahun, dan baru keluar 5 (lima) bulan dari penjara.
7) Bahwa pengakuan kedua tersangka tersebut, tentang tindak pembunuhan yang mereka lakukan, telah disampaikan secara berulang-ulang dihadapan Direktur Reskrimsus, Kasat Brimob, serta anggota-anggota yang ikut dalam penyidikan kasus tersebut.
Bahkan Direktur Reskrimum yaitu Kombes Wibowo juga ikut menanyai para pelaku tersebut.
Pembantu tersebut bahkan mengaku sambil memeluk dan meminta tolong pada Dir Reskrimsus “Ibu (istri Mindo) telah dibunuh, dan pembunuhnya adalah “Ujang” dengan pisau, lehernya dipotong dan mayatnya dibuang disemak-semak di daerah Punggur”. Saat itu, Ros sama sekali tidak menyebutkan keterlibatan klien kami dalam pembunuhan tersebut.
Baru satu bulan kemudian, setelah ditahan di Polda Kepri, bertemu terus menerus dengan oknum-oknum penyidik, di bawah pimpinan Kombes Wibowo, kedua tersangka pembunuh,penculik dan perampok tersebut mengatakan bahwa mereka disuruh oleh AKBP Mindo Tampubolon, S.IK., tanpa didukung oleh alat bukti lainnya.
Selanjutnya pihak penyidik menetapkan Klien kami sebagai tersangka tanpa didukung dengan bukti-bukti yang sah;
8) Bahwa kasus pembunuhan tersebut bukan kasus tunggal, melainkan didahului juga dengan penculikan, perampokan, penganiayaan serta pembobolan ATM milik AKBP Mindo Tampubolon, S.Ik.