Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Polda: Briptu Norman Kamaru Masih Anggota Polri

Polda Gorontalo menegaskan pihaknya belum menerima surat pengajuan pengunduran diri Briptu Norman Kamaru.

Penulis: Abdul Qodir

Laporan wartawan Tribun Gorontalo, Susanty Otudu

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Polda Gorontalo menegaskan pihaknya belum menerima surat pengajuan pengunduran diri Briptu Norman Kamaru.

Karena itu, polisi yang populer lewat aksi lypsync 'Chaiya-chaiya' tersebut, masih anggota Brimob Polda Gorontalo. "Jadi statusnya saat ini masih tetap anggota polisi," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, Sabtu (17/9/2011).

Meski belum menerima surat pengajuan pengunduran diri, Lisma mengakui jika orangtua Norman sempat menemui Kapolda Gorontalo, Brigjen (Pol) Irawan Dahlan, dan menyampaikan secara lisan perihal pilihan anaknya itu. "Tetapi memang sebelumnya orangtua Briptu Norman sudah bertemu dengan Kapolda," ungkapnya.

Menurut Lisma, penyampaikan lisan orangtua Norman tidak sesuai prosedur pengunduran diri anggota Polri.

Sesuai ketentuan, seharusnya Briptu Norman membuat surat pengunduran diri dan dimasukkan ke Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, yakni AKBP Anang Sumpena. Jika telah disetujui, maka surat tersebut diteruskan ke Kapolda dengan tembusan Kapolri. "Nanti Kapolri akan terbitkan SK pemeberhentian secara terhormat," jelasnya.

Ia membantah bahwa Polda Gorontalo menolak pengajuan pengunduran diri Briptu Norman. Sebab, surat pengunduran diri Briptu Norman belum diterima.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, mengatakan jika benar Norman hendak mengajukan pengunduran diri maka cukup disampaikan ke tingkat Polda dan tidak perlu sampai ke tingkat Mabes Polri.

Diterima atau ditolaknya pengajuan pengunduran diri Briptu Norman dari anggota Polri akan dipertimbangkan ikatan masa dinas dan alasan-alasannya pengajuan tersebut oleh Wanjak (Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan) di Polda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas