Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosa Bungkam Jelang Pembacaan Vonis

Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang yang akan mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Rosa Bungkam Jelang Pembacaan Vonis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang, Mindo Rosalina Manullang (tengah), usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2011). Rosalina kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang yang akan mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim, Rabu (21/9/2011) ini, akhirnya tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rosa tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.15 WIB. Dia tampak bugar dalam balutan baju terusan berwarna hitam. Rosa bungkam perihal kesiapannya menghadapi vonis hari ini. Dia tak mengungkap harapannya.

Menurut penasihat hukumnya Djufri Taufik, Rosa siap menghadapi sidang beragendakan penjatuhan hukuman itu. Rosa berharap vonis yang akan dijatuhkan kepadanya itu dapat memenuhi rasa keadilan.

"Vonis harus obyektif, dan bersandarkan hati nurani hakim, sehingga tercapai kebenaran yang sejati," tuturnya.

Rosa juga berharap, hakim memperhatikan betul semua fakta yang terungkap dalam persidangan dalam amar putusannya. "Vonisnya harus bersandarkan fakta persidangan. Dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa," tuturnya.

Rosa tak sendiri menanti penghukuman. Rabu ini, Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris, juga akan mendengarkan pembacaan hukuman baginya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas