Mantan Dirut Merpati Dicecar 12 Pertanyaan
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik seputar kasus
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik seputar kasus dugaan korupsi sewa pesawat. Hotasi mulai diperiksa sekitar pukul 10.15 WIB hingga selesai pukul 18.30 WIB.
"Saya kira ya pertama standar, umum mengenai identitas masalah pekerjaan serta hubungan dengan perkara," kata pengacara Hotasi Nababan, Jurnalis Kamaru usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/9/2011).
Pertanyaan penyidik, kata Kamaru, hanya sebatas penunjukan Thirdstone Aircraft Leasing Groups (TALG) sebagai penghubung pembelian pesawat. "Baru sampai sana dulu," katanya.
Pengacara Hotasi Nababan itu enggan menjelaskan terkait penunjukan TALG sebagai penhubung penyewaan pesawat. Dia juga tidak mengungkapkan apakah penyidik menunjukkan alat bukti yang memberatkan kliennya. "Saya kira lebih jauh bisa ditanya dengan penyidik," ujarnya.
Sementara, Hotasi Nababan enggan menjelaskan keterkaitannya tentang kasus yang dihadapinya saat ini. "Pertama kami mengucapkan terimakasih bisa dapat kesempatan diperiksa di kejaksaan, itu saja terimakasih," singkat Hotasi.
Hotasi lalu meninggalkan Gedung Bundar dengan menaiki mobil Toyota Inova hitam bernopol B 1056VE. Sementara Mantan Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea masih menjalani pemeriksaan. Direncanakan Hotasi kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis pekan depan terkait kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai US$1 juta.
Hotasi Nababan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kasus ini berawal pada tahun 2006. Ketika itu, Merpati menyewa dua buah pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan leasing di Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Dari setiap pesawat yang hendak disewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar AS$500 ribu.
Setelah menaruh deposit senilai AS$1 juta pada 18 Desember 2006, pihak TALG meminta perubahan harga yang ditolak Merpati. Karena kedua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 tidak jadi diserahkan pada 5 Januari 2007 dan 20 Maret 2007, Merpati menuntut pengembalian deposit segera yang dilanjutkan ke Pengadilan di District Columbia Washington, AS.
Kemudian Merpati memenangkan gugatan perdata terhadap TALG yang dituding melakukan wanprestasi. Namun, penyidik melihat ada kerugian negara sekitar $ 1 juta akibat ketidakhati-hatian. Oleh karenanya, Kejagung meningkatkan status kasus penyewaan dua pesawat Boeing ini ke penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.