Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK kembali Periksa Rosalina Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terpidana Mindo Rosalina Manulang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in KPK kembali Periksa Rosalina Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang yang juga Direktur Marketing PT.Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang (tengah), usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011). Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, Majelis Hakim Tipikor memvonis Rosalina dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp 200 jutai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terpidana Mindo Rosalina Manulang, hari ini, Kamis (29/9/2011). Rosa diperiksa sebagai saksi atas nama tersanggka kasus Wisma Altet Sea Game, M Nazaruddin.

"Ya hari ini ada pemeriksaan lanjutan untuk ibu Rosa sebagai saksi tersangka NZR terkait kasus Suap Wisama Atlet Sea Gemes," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi Kepada Wartawan.

Seperti diketahui, pada pemeriksaan sebelumnya (27/9/2011), menurut mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri ini, saat pemeriksaan, diminta keterangan seputar perusahaan dan proyek-proyek yang ditanganinya.

Rosa mengaku hanya ditanya soal aktivitas perusahaan M Nazaruddin dan proyek-proyek yang mereka kerjakan. "Saya hanya ditanya masalah aktivitas perusahaan pak Nazar dan proyeknya", ujar Rosa.

Rosa juga mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya aliran ke pihak lain terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet tersebut, selain ke Nazaruddin. "Saya tidak tahu soal ada atau tidaknya aliran dana kepihak lain," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas