Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Tudingan Nazaruddin Tak Terbukti

Hasil kesimpulan akhir Komite Etik menegaskan empat pimpinan KPK tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil kesimpulan akhir Komite Etik menegaskan empat pimpinan KPK tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pidana menerima
uang sebagaimana yang dituduhkan oleh M Nazaruddin. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pun puas dengan hasil kesimpulan akhir itu.

"Ini berarti apa yang disangkakan yang dimuat oleh media bahwa ada penerimaan uang tidak terbukti," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Selain itu, kata Bibit, hasil kesimpulan akhir ini pun menegaskan jika pertemuan Chandra dengan Nazaruddin, tak terkait dengan penanganan suatu kasus.

"Pertemuan dengan Pak Chandra waktunya, tempusnya Nazaruddin belum jadi apa-apa, jadi tidak relevan," ucapnya.

Sementara terkait keputusan Komite Etik yang menyebut Ade Rahardja dan Bambang Sapto bersalah melakukan pelanggaran ringan terkait kode etik KPK, Bibit enggan berkeberatan atasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas