Tudingan Nazaruddin Tak Terbukti
Hasil kesimpulan akhir Komite Etik menegaskan empat pimpinan KPK tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil kesimpulan akhir Komite Etik menegaskan empat pimpinan KPK tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pidana menerima
uang sebagaimana yang dituduhkan oleh M Nazaruddin. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pun puas dengan hasil kesimpulan akhir itu.
"Ini berarti apa yang disangkakan yang dimuat oleh media bahwa ada penerimaan uang tidak terbukti," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Selain itu, kata Bibit, hasil kesimpulan akhir ini pun menegaskan jika pertemuan Chandra dengan Nazaruddin, tak terkait dengan penanganan suatu kasus.
"Pertemuan dengan Pak Chandra waktunya, tempusnya Nazaruddin belum jadi apa-apa, jadi tidak relevan," ucapnya.
Sementara terkait keputusan Komite Etik yang menyebut Ade Rahardja dan Bambang Sapto bersalah melakukan pelanggaran ringan terkait kode etik KPK, Bibit enggan berkeberatan atasnya.