Tugas Selesai, Komite Etik Bubar
Komite Etik sudah mengumumkan hasil kesimpulan akhirnya terkait penelusuran dugaan pelanggaran kode etik dan pidana
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik sudah mengumumkan hasil kesimpulan akhirnya terkait penelusuran dugaan pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan
pimpinan KPK. Tugas Komite pun resmi berakhir dengan gelaran pengumuman hasil kesimpulan akhir itu.
"Komite etik selesai dengan berakhirnya putusan akhir itu, sudah selesai," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Saat ditanya apakah itu berarti Komite Etik resmi bubar, Johan menjawab,'Ya kalau tugas selesai artinya komite etik selesai," katanya.
Sebelumnya, Komite Etik mengumumkan hasil kesimpulan akhir tugas mereka. Dalam kesimpulan akhirnya, Komite menilai mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Praptomosunu bersalah melakukan pelanggaran ringan atas kode etik pegawai KPK.
Sementara Chandra Hamzah diputus terbebas dari indikasi pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran pidana. Namun dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya berpendapat Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini telah melakukan pelanggaran ringan.
Sama seperti Chandra M Hamzah, Haryono Umar, juga dinyatakan tidak melanggar hukum pidana maupun kode etik KPK. Dari tujuh anggota Komite Etik, 3 di antaranya juga memiliki pendapat yang berbeda untuk putusan kepada Haryono ini. Ketiga anggota menilai ada pelanggaran ringan dan sepatutnya Haryono lebih memahami dan berhati-hati.