Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Malinda Dee Diserahkan Ke Pengadilan

Berkas kasus pencucian uang atas nama tersangka, Inong Malinda Dee akhirnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus pencucian uang atas nama tersangka, Inong Malinda Dee akhirnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penyerahan berkas dakwaan itu diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (19/10/2011).

"Ya, betul kita serahkan berkas perkara ibu Malinda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, melalui pesan singkat.

Malinda diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Maret 2011 dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Malinda kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang Tindak
Pidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan
atau pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman minimal Rp5juta dan maksimal Rp10juta," kata Masyhudi.

Dalam dakwaan setebal 30cm itu, juga disebutkan Inong Malinda dee alias Malinda Dee binti Siswiranto bertempat tingal di jalan Tebet Barat  No.29 Rt.08/05 kel. Tebet 5/6/62 Jaksel dan di Apartemen Capital Tower III Lt 22 SCBD.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang akan membacakan dakwaan istri siri Andhika Gumilang itu yakni Jaksa Tatang Sutarna, Arya Wicaksana, Helmy, Wayan, dan Yulindra

Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobol Malinda antara lain Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono.

Rekomendasi Untuk Anda

Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan  Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail Bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas