Hakim Syarifuddin Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh JPU, Syarifuddin didakwa telah menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
![Hakim Syarifuddin Terancam 20 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20111004_Jadi_Saksi_Kasus_Dugaan_Suap.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengawas Kepailitan (nonaktif) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar menjalani sidang perdana perkara pidana yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/10/2011). Adapun sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh JPU, Syarifuddin didakwa telah menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan. Adapun besaran suap yang diterima sebesar Rp 250 juta.
"Dengan maksud agar terdakwa menyetujui penjualan aset boedel pailit dengan mekanisme non boedel pailit, bahwa nanti kalau saksi Puguh mendapatkan fee maka akan memberikan perhatian kepada terdakwa berupa uang sebesar Rp 250 juta," ujar jaksa Zeth Tadung Allo dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, uang Rp 250 juta diberikan dengan maksud agar Syarifuddin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Puguh memberikan uang itu atas persetujuan kurator PT SCI lainnya yaitu Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar. "Pemberian uang dari Puguh bertentangan dengan kewajiban hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI," ujar jaksa Irene Putri.
Dalam dakwaan, jaksa menegaskan perbuatan Puguh memberi sejumlah duit ke Syarifuddin pada 1 Juni 2011 dilakukan agar saat digelar rapat kreditur terbatas pada 8 Juni 2011, aset tersebut sudah dinyatakan sebagai aset yang layak jual dan dengan demikian tidak bermasalah lagi. Rapat kreditur sedianya dihadiri pula oleh perwakilan PT BNI Tbk, buruh dan wakil Kantor Pajak.
Uang Rp 250 juta diketahui diberikan Puguh ke Syarif di kediaman sang hakim di Sunter, Jakarta Utara. "Padahal patut diketahui atau patut diduga uang itu ada hubungannya dengan jabatan terdakwa," ujar Irene.
Puguh menggunakan alasan hendak berkonsultasi soal daftar pembagian hasil penjualan asset SHGB 5512 serta menanyakan persetujuan Syarifuddin atas laporan kurator terkait asset SHGB 7251 atas nama PT Tannata Cempaka Saputra sebagai asset non boedel pailit saat memberikan uang suap itu.
Puguh mengantarkan langsung uang itu ke kediaman Syarifuddin. Dia menggunakan tas merah untuk menyembunyikan uang suap itu dari "mata" KPK.
Setelah menerima tas berisi uang suap itu, Syarifuddin, kata JPU, menyimpan tas tersebut ke kamarnya. Tas itu kemudian disita oleh petugas KPK yang menangkap Syarifuddin dan menggeledah rumah sang hakim, beberapa saat setelah Puguh pulang.
Uang suap Rp 250 juta itu sendiri, ungkap JPU, sudah dijanjikan Puguh akan diberikannya kepada Syarifuddin sejak 11 April 2011. Janji itu dilontarkan Puguh saat dirinya dan anggota tim Kurator lainnya mengantarkan laporan pengurusan atau pemberesan asset pailit PT SCI yang dibuat mereka untuk menyikapi surat yang dilayangkan Syarifuddin kepada tim kurator pada tanggal 23 Maret 2011.
Surat kepada Tim Kurator itu dilayangkan Syarifuddin menyikapi keberatan yang diajukan Darwati, penasihat hukum dari eks pekerja dan serikat pekerja (SP) PT SCI yang merupakan salah satu kreditur utama, melalui surat per tanggal 16 Maret 2011. Dalam surat itu, Darwati menyampaikan keberatan kreditur atas pelaksanaan tugas kurator dan meminta agar dilakukan pertemuan antara seluruh pihak yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan dalam penjualan asset bodel pailit.
Atas keberatan tersebut, Syarifuddin selaku hakim pengawas mengirim surat tanggal 23 Maret 2011 yang ditujukan kepada tim kurator yang isinya meminta tim kurator untuk memberikan laporan pelaksanaan laporan pengurusan atau pemberesan asset pailit PT SCI kepada hakim pengawas.
Atas perbuatan itu, Syarifuddin dikenakan dakwaan alternatif. Ia dijerat Pasal 12 huruf a, b, c, dan atau Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 5 ayat 2 huruf a junto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya, adalah 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.