Mashuri Hasan Jalani Sidang Perdana Siang Ini
Agenda sidang adalah mendengar dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (20/10/2011), akan menggelar sidang perdana kasus pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashuri Hasan.
Agenda sidang adalah mendengar dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya sidang akan digelar pada pukul 12.00 WIB.
"Iya betul, agenda sidang yang kami dapat dari PN Jakpus, pukul 12.00 WIB," ujar anggota Kuasa Hukum Mashuri, Agus Herianto kepada Tribunnews.com, melalui telepon.
Kliennya dalam kondisi sehat, dan siap menjalani sidang pada hari ini. "Beliau sehat, dan siap menjalani sidang hari ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim, Mabes Polri, menetapkan Mashuri Hasan, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK.
Selain Mashuri dalam kasus yang sama, polisi juga telah menetapkan mantan Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesin, sebagai tersangka.
Keduanya diduga sebagai pembuat surat palsu MK tertanggal 14 November 2009, yakni surat penjelasan putusan MK tentang sengketa penghitungan suara Pileg untuk Dapil Sulsel I. Surat palsu tersebut sempat digunakan KPU untuk memutuskan caleg dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai peraih kursi anggota DPR RI pada Pileg 2009 dari Dapil Sulsel I. Namun, setelah MK mengungkap surat yang dipakai palsu, KPU mengubah keputusannya.