Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Mashuri Hasan Jalani Sidang Perdana Siang Ini

Agenda sidang adalah mendengar dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum

Editor: Yudie Thirzano

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (20/10/2011), akan menggelar sidang perdana kasus pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashuri Hasan.

Agenda sidang adalah mendengar dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya sidang akan digelar pada pukul 12.00 WIB.

"Iya betul, agenda sidang yang kami dapat dari PN Jakpus, pukul 12.00 WIB," ujar anggota Kuasa Hukum Mashuri, Agus Herianto kepada Tribunnews.com, melalui telepon.

Kliennya dalam kondisi sehat, dan siap menjalani sidang pada hari ini. "Beliau sehat, dan siap menjalani sidang hari ini," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim, Mabes Polri, menetapkan Mashuri Hasan, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK.

Selain Mashuri dalam kasus yang sama, polisi juga telah menetapkan mantan Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesin, sebagai tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Keduanya diduga sebagai pembuat surat palsu MK tertanggal 14 November 2009, yakni surat penjelasan putusan MK tentang sengketa penghitungan suara Pileg untuk Dapil Sulsel I. Surat palsu tersebut sempat digunakan KPU untuk memutuskan caleg dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai peraih kursi anggota DPR RI pada Pileg 2009 dari Dapil Sulsel I. Namun, setelah MK mengungkap surat yang dipakai palsu, KPU mengubah keputusannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas