Mashyuri Tidak Bersalah
Kuasa Hukum mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, Edwin Partogi, menilai kliennya tidak bersalah
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, Edwin Partogi, menilai kliennya tidak bersalah dalam kasus pemalsuan surat MK.
Ditemui selepas sidang dakwaan kliennya, yang digelar pada hari ini, Kamis (20/10/2011), Edwin, menyatakan kliennya tak turut serta bersama-sama dengan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin, seperti dakwaan Jaksa, merancang surat jawaban MK atas surat permohonan permintaan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan MK Nomor 84/PHPU-C-VII/2009 tentang sengketa penghitungan suara Pileg untuk Dapil Sulsel I, yang dinilai Jaksa, palsu.
"Ia tidak mengetik surat itu, seperti yang dibilang Jaksa," ucapnya.
Selain itu, kliennya, lanjut Edwin, tidak mengetahui substansi surat tersebut.
"Substansi yang membuat adalah Zainal yang mengetik Faiz (Pan Muhammad Faiz). Tidak ada kesesuaian surat menyurat sebagai pekerjaan dia. Masyhuri itu menyalin karena tanda tangan Zainal yang sudah ada di komputer memang biasa digunakan," kata Edwin.
Edwin mengatakan, posisi Masyhuri hanya bawahan yang menjalankan tugas di MK. Sebab, sebut Edwin, selain juru panggil Masyhuri adalah sekretaris yang membantu kerja Zainal
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Mashyuri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus pemalsuan surat MK.
Ia didakwa turut serta melakukan pemalsuan surat MK, Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009.
Surat itu merupakan jawaban MK terhadap KPU yang menanyakan tentang maksud amar putusan MK Nomor 84/PHPU-C-VII/2009 tentang sengketa penghitungan suara Pileg untuk Dapil Sulsel I.
Zaenal dinilai Jaksa telah melakukan copy paste terhadap tanda tangan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein dalam surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009 serta mengantarnya ke Komisioner KPU saat itu Andi Nurpati.
Namun isi Surat itu dinilai jaksa tak sesuai dengan amar putusan MK yang sesungguhnya dalam perkara Nomor 84/PHPU-C-VII/2009 tentang sengketa penghitungan suara Pileg untuk Dapil Sulsel I.
Hal itu nilai Jaksa menyebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno 21 Agustus 2009 yang dipimpin Andi Nurpati salah menetapkan Partai Hanura mendapatkan satu kursi untuk calon terpilih Dewi Yasin Limpo, di Dapil Sulsel 1.