Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Si Tukang Agar-agar Bantu Lubangi Bom Buku

Dalam sidang dakwaan terdakwa Mugianto alias Mugi, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/10/2011)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira

Oleh jaksa, Mugi didakwa melanggar pasal berlapis. Untuk kegiatannya di atas, dia didakwa melanggar Pasal 6 dalam dakwaan primer pertama atau Pasal 7 dalam dakwaan subsidiair UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dan majelis hakim yang dipimpin Nirdin mempersilakan Mugi menyampaikan tanggapan atas dakwaan atau eksepesi pada sidang lanjutan, Senin (7/11/2011) mendatang.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas