Denny Indrayana Mulai Dipusingkan soal Moratorium
Di tengah kegigihannya mengawal supremasi hukum, Menkum HAM Amir Syamsuddin melalui Wakilnya Wamenkum HAM, Denny Indrayana
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah kegigihannya mengawal supremasi hukum, Menkum HAM Amir Syamsuddin melalui Wakilnya Wamenkum HAM, Denny Indrayana sepertinya sedikit mulai dipusingkan dengan gagasan moratorium terpidana korupsi yang digagas kementeriannya belum lama ini.
Betapa tidak, kritik dan sorotan bertubi-tubi datang dari berbagai kalangan setelah gagasan itu muncul di media massa. Meski ide dua punggawa Kemenkum HAM itu dinilai sebagai sebuah terobosan, namun pengajuan moratorium dinilai tak tepat, karena melabrak aturan dan bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.
Dalam UU Pemasyarakatan sudah diatur hak-hak narapidana, termasuk hak narapidana korupsi dan terorisme, mendapatkan remisi.
Adapun gagasan Kemenkum HAM mengusulkan moratorium terpidana korupsi yakni melakukan penghentian sementara remisi bagi koruptor agar hukuman yang mereka jalani dapat memberi efek jera.
Sorotan yang ditujukan ke Denny Indrayana tak hanya datang dari pengamat hukum, tetapi juga dari anggota DPR RI yang membidangi masalah hukum. Bahkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra menggugat kebijakan Kemenkum HAM tersebut karena tak memiliki landasan hukum.
Hak remisi, kata Yusril, bukan hanya diatur dalam UU, tapi juga konstitusi konvensi PPB melawan korupsi (UN Convention Against Coruption), Tokyo Rules dan sebagainya. Hak remisi ini dalam seluruh peraturan domestik dan internasional yang ada, melekat pada narapidana.
Pernyataan yang hampir senada juga datang dari anggota DPR RI Nudirman Munir. Kepada Tribun, Kamis (3/11/2011). ia mengatakan, kebijakan Denny tersebut melanggar konstitusi.
Selain itu, kata Nudirman, bertentangan dengan HAM Internasional, karena diskriminasi terhadap terpidana yang sudah waktunya bebas.
Kebijakan yang menimbulkan kontroversi inilah yang kemudian membuat Denny Indrayana agak sedikit kelimpungan dan mulai tak fokus.
Bahkan ketika wartawan berusaha meminta tanggapannya mengenai kasus di luar konteks moratorium, seperti Pengadilan Tipikor di daerah yang marak membebaskan terdakwa dan dugaan adanya pelanggaran HAM di Papua, Denny sepertinya tak bersemangat memberikan tanggapan.
"Maaf ya, saya sedang ada tamu, terima kasih," ujar Denny saat ditemui wartawan, di Kemenkum HAM, Jumat (4/11/2011).
Padahal sebelumnya, Denny sangat antusias menjawab pertannyaan-pertanyaan wartawan, terutama seputar kebijakannya dalam hal moratorium terpidana korupsi.
Bahkan sesekali, Denny juga antusias membantah pernyataan-pernyataan para ahli dan pengamat hukum yang menyoroti kebijakannya tersebut, meski kemudian Denny pun buru-buru mengganti istilah moratorium dengan istilah pengetatan.