Soeharto Belum Pantas Bergelar Pahlawan
Mantan aktivis 98, Masinton Pasaribu menegaskan, sikap pemerintah yang tak memberikan gelar pahlawan kepada Presiden kedua, Soeharto,
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan aktivis 98, Masinton Pasaribu menegaskan, sikap pemerintah yang tak memberikan gelar pahlawan kepada Presiden kedua, Soeharto, dinilai tepat. Masinton menegaskan, Soeharto masih terganjal persoalan kasus korupsinya yang hingga kini belum juga selesai.
"Ketetapan MPR No XI/1998 tentang Penyelenggaraaan Negara yang Bebas KKN, yang isinya mengamanatkan penuntasan dugaan KKN mantan Presiden Soeharto masih berlaku, dan belum pernah dicabut. Jadi, Soeharto masih terganjal TAP MPR," tegas Masinto, Selasa (08/11/2011).
Ditegaskan, pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto menyalahi UU No 20 tahun 2009 tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang berasaskan keadilan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan
Tidak setiap mantan presiden, katanya lagi, layak mendapatkan gelar pahlawan, apalagi presiden yang melakukan kejahatan kemanusiaan, seperti tragedi kemanusiaan terhadap orang-orang yang dicap sebagai komunis tahun 1965 hingga 1967, tragedi kemanusiaan di Aceh, Timtim, Lampung, Papua, dan lain-lain.
"Hitler yang melakukan kejahatan kemanusiaan tidak pernah dianugerahin gelar pahlawan dari negara dan rakyat Jerman. Sebagai negara yang beradab, tentu sisi pengabdian yang pernah dilakukan Soeharto harus dihargai oleh negara, namun penghargaan negara terhadap pengabdian Soeharto bukan berarti memberikan gelar kepahlawanan kepada Soeharto," tegasnya.
-Apalagi, Masinton menegaskan kembali, peristiwa kekerasan negara yang hingga saat ini masih terjadi terhadap rakyat Papua adalah warisan kebijakan militeristik yang diterapkan oleh rezim orde baru Soeharto sejak tahun 1967 yang hingga sekarang masih dilanjutkan oleh presiden SBY terhadap rakyat Papua.