Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Nilai BAP Nazaruddin Cacat

Hotman Paris Hutapea, salah satu pengacara Muhammad Nazaruddin miris dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Hotman Paris Nilai BAP Nazaruddin Cacat
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Tim kuasa hukum tersangka suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin. (Kiri-kanan) Elza Syarief, Otto Hasibuan, Hotman Paris, Rufinus Hutauruk, Albert 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, salah satu pengacara Muhammad Nazaruddin miris dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menyusul ketika kliennya diperiksa untuk tuduhan suap atau gratifikasi dalam kasus wisma atlet, tak ada satu pun penyidik menanyakan perkara tersebut.

"Sesudah kami membaca BAP (12 Oktober) ternyata tidak ada satu pun pertanyaan apakah Nazaruddin menerima sogokan. Jadi benar-benar blank, kosong. Ibaratnya seorang pembunuh tapi tidak pernah ditanyakan di mana dan kapan membunuh," ujar Hotman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/11/2011).

Menurut Hotma, jika dalam penyelidikan dan penyidikan saja tidak ditanyakan tuduhan terhadap Nazaruddin, bagaimana mungkin jaksa membangun dakwaannya.

Atas dasar tersebut, Hotman tak segan menyebut perkara itu cacat karena tidak ada sangkaan yang dituduhkan penyidik.

Pengacara Nazaruddin lainnya, Otto Hasibuan menambahkan pihaknya murni ingin menegakkan kasus ini dalam porsi sebenarnya.

Berita Rekomendasi

Jika berkas Nazaruddin sudah ada pada jaksa, pihaknya meminta pemeriksaan tambahan tapi tidak dikabulkan. Ia menyayangkan hal tersebut karena KPK berdalih sudah tak perlu lagi.

Paling mengherankan, klaim Hotman, pada BAP sebelumnya penyidik hanya menanyakan soal VCD, dan perjalanan Nazaruddin saat melarikan diri. Di mana pertanyaan itu semua tidak sama sekali terkait dengan perkara yang dituduhkan KPK kepada Nazaruddin soal suap wisma atlet.

"Jadi, bagaimana ini dikatakan perkara korupsi kalau korupsinya tidak ditanyakan kepada tersangka. Yang ditanyakan kapan kau ke Kolombia, sama siapa. Tidak ditanyakan terima dari siapa. Jadi bagaimana bisa kita mengatakan ini perkara korupsi," tegas pengacara nyentrik ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas