Dicurigai Terlibat, Kajari Cibinong Diperiksa
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, langsung memerintahkan Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat untuk memeriksa
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, langsung memerintahkan Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, menyusul tertangkap tangannya anak buahnya, jaksa Sistoyo, oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Marwan, pemeriksaan ini untuk melihat jalan tidaknya peran dan fungsi pengawasan melekat (waskat) yang ada pada Kajari Cibinong, mengingat anak buahnya bisa tertangkap tangan menerima suap sekitar Rp 100 juta di kantornya sendiri.
"Tadi, sudah saya perintahkan Aswas Kejati Jawa Barat untuk memeriksa Kajari Cibinong. Sekarang mungkin masih diperiksa," ujar Marwan saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/11/2011) petang.
Informasi yang diterima Marwan, bahwa suap sekitar Rp 100 juta berasal dari pihak berperkara dengan maksud untuk meringankan tuntutan bagi terdakwa kasus penipuan pembangunan hanggar dan kios Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor. Uang Rp 100 juta yang disita KPK dari mobil jaksa Sistoyo adalah uang muka dari Rp 2,5 miliar yang akan diterima oknum jaksa tersebut.
Marwan mengakui pemeriksaan terhadap Kajari Cibinong ini tak lepas adanya kecurigaan tentang keterlibatan atasan jaksa Sistoyo tersebut. "Karena ini kan soal penuntutnan, kan biasanya minta pesetujuan atasan," jelas Marwan.
Jika terbukti terlibat, lanjut Marwan, maka jaksa Sistoyo dan Kajari Cibinong tidak hanya diberhentikan sementara, tapi dicopot jabatannya. "Kalau melakukan kesalahan administrasi, itu sanksinya disiplin. Tapi, kalau pidana dan dia terlibat, kami akan sidik sendiri," jelasnya.
Marwan menambahkan, selain memerintahkan memeriksa Kajari Cibinong, ia juga minta Aswas Kajati Jabar untuk memeriksa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Cibinong.