Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mulai Bulan Depan, Jaksa Sistoyo Cuma Terima Gaji 50 Persen

Jaksa Kejari Cibinong juga harus menerima sanksi lainnya, yakni gajinya dipotong 50 persen mulai Desember 2011.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah masuk penjara dan diberhentikan sementara, jaksa Kejari Cibinong juga harus menerima sanksi lainnya, yakni gajinya dipotong 50 persen mulai Desember 2011.

Itu lah nasih yang diterima jaksa Sistoyo, karena tertangkap tangan petugas KPK menerima suap sekitar Rp 100 juta terkait penanganan perkara pada Senin (21/11/2011) lalu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, pemotongan gaji tersebut adalah dampak dari pemberhentian sementara Sistoyo yang resmi berlaku sejak Rabu (23/11/2011), hari ini. "Gajinya akan dipotong 50 persen mulai Desember," kata Noor di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Noor menjelaskan, Jaksa Agung Basrief Arief sendiri sudah menandatangani surat pemberhentian sementara jaksa Sistoyo tersebut. Pemecatan secara permanen dan gaji Sistoyo dihentikan jika pengadilan sudah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Noor menambahkan, nasib Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, akan ditentukan pada Kamis (24/11/2011), sebagaimana kesimpulan Asisten Pengawas Kepala Kejati Jawa Barat yang melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas