Kejagung Minta Izin KPK Periksa Jaksa Sistoyo
Kejaksaan Agung akan meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa jaksa Sistoyo.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa jaksa Sistoyo. Namun, kejaksaan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada KPK untuk menyelesaikan tugasnya.
"Mungkin minggu depan kalau pemeriksaan sudah cukup akan kita mintakan ijin," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Basrief mengatakan pihaknya mengajukan syarat administrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sistoyo.
Sejauh ini, kata Basrief, pihak pengawasan telah memeriksa enam pegawai terkait kasus suap sebesar Rp 99,9 juta. Namun ia belum mendapatkan laporan resmi terkai keterlibatan mereka. Ia pun belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Jangan sampai nanti katakan iya, tahu-tahu nggak, sebaiknya tunggu saja hasil pemeriksaannya," tukasnya.
Jaksa Sistoyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah sebelumnya ditangkap saat kedapatan menerima uang senilai Rp 99,9 juta di mobilnya pada Senin (21/11) petang. Uang itu didapat dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward.
Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Cipinang.