Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi P21, Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditangkap dan Ditahan
Pelapor kasus ijazah Jokowi meminta penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka Roy Suryo Cs
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Ade Darmawan meminta penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka Roy Suryo Cs setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
- Ade Darmawan menuding Roy Suryo Cs masih terus menyampaikan pernyataan yang dianggapnya sebagai fitnah, kebohongan, dan ujaran kebencian melalui berbagai platform media
- Penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait jadwal pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka Roy Suryo Cs setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Permintaan itu disampaikan menyusul pengumuman Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang menyebut berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan tahapan berikutnya setelah P21 adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik mengambil langkah penahanan terhadap para tersangka yang tergabung dalam klaster kedua perkara tersebut, termasuk Roy Suryo.
"Kami meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya dan Bapak Dirreskrimum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka di klaster dua," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ade menilai permintaan penahanan tersebut sejalan dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Roy Suryo Cs Sepakat dengan PDIP, Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli saat Keliling Indonesia
Menurutnya, selama proses penyidikan berlangsung terdapat tersangka yang dinilai tidak kooperatif.
Ia menuding Roy Suryo Cs masih terus menyampaikan pernyataan yang dianggapnya sebagai fitnah, kebohongan, dan ujaran kebencian melalui berbagai platform media.
Atas dasar itu, pelapor yang tergabung dalam Tim Hukum Merah Putih berpendapat terdapat alasan yang cukup bagi penyidik untuk mempertimbangkan langkah penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengacu pada terpenuhinya alat bukti, Ade juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP yang mengatur syarat objektif penahanan, termasuk ancaman pidana di atas lima tahun dan potensi mengulangi perbuatan yang sama.
Baca juga: Oegroseno Tawarkan Jalur Baru untuk Roy Suryo Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
Menurut dia, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun sehingga memenuhi salah satu syarat dilakukannya penahanan.
"Atas pertimbangan tersebut, menjadi sangat mendesak bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku Pasal 102 ayat 1 KUHAP," ujarnya.
Meski demikian, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penilaian terhadap kebutuhan proses hukum, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).