KPK Berencana Tahan Sekkot dan Anggota DPRD di Semarang
KPK memastikan, ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dan bukan di Jakarta
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan membawa Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Agus Purna dan Sumartono ke Jakarta. Tim penyidik KPK masih memeriksa ketiganya secara intensif di Semarang.
"Tim penyidik masih di Semarang. Masih menjalani pemeriksaan," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Pihaknya, lanjut Johan, masih menjajaki kemungkinan menahan ketiganya di Semarang. "Sedang menjajaki kemungkinan ditahan di sana. Masih menjajaki faktor keamanan dan lain-lain," ucapnya.
KPK memastikan, ketiganya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dan bukan di Jakarta mengingat tempat kejadian perkara ada di Semarang.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD kota Semarang yaitu Agus Purna dan Martono (bukan Mardianto seperti yang diberitakan sebelumnya), Kamis (24/11/2011) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman parkir DPRD kota Semarang. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat praktek suap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.