Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Syarifuddin Umar (3): Istri Trauma Digeledah di Kamar

Syarifuddin yang bertahan di ruang tamu, dikagetkan penyidik KPK lainnya. Tak disangka, satu diantara mereka memasuki kamar istri Syarifuddin yang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kisah Syarifuddin Umar (3): Istri Trauma Digeledah di Kamar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat non aktif, Syarifuddin, berada di ruang tunggu terdakwa sebelum menjadi saksi pada persidangan terkait kasus dugaan suap, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2011). Syarifuddin menjadi saksi dengan terdakwa kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarifuddin Umar kembali duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan keterangan saksi dari kasus dugaan terkait proses penjualan aset pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) dari kurator Puguh Wirawan yang menjeratnya.

Kasus tersebut yang membawa Syarifuddin menuju Rutan Cipinang untuk menjalani masa tahanan sejak 2 Juni 2011.

Selasa (29/11/2011) kemarin, saat kembali duduk di kursi pesakitan, mengambil tempat di depan ruang sidang, Syarifuddin tampak santai menghisap rokoknya sambil berdiskusi dengan pengacaranya, Junimart Girsang.

Saat berbincang-bincang dengan Tribunnews.com, Syarifuddin terbawa emosi ketika perbincangan berlanjut soal penggeledahan oleh KPK di kediamannya. Syarifuddin yang bertahan di ruang tamu, dikagetkan penyidik KPK lainnya. Tak disangka, satu diantara mereka memasuki kamar istri Syarifuddin yang tertidur setelah dipijat karena kelelahan. Sontak saja istri Syarifuddin syok. Selimut yang menutupi tubuhnya disingkap begitu saja.

Syarifuddin yang dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut mengaku istrinya masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

"Siapapun juga namanya perempuan yang tidak pernah ada kejadian seperti itu," kata Syarifuddin dengan nada tegas.

Berita Rekomendasi

Peristiwa penggeledahan itu membuat Syarifuddin melakukan gugatan perdata kepada KPK. Syarifuddin menuntut ganti rugi immaterill sebesar Rp 5 miliar dan materiil Rp 6 juta.

Syarifuddin merasa uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing disita oleh KPK dengan jumlah Rp 2 miliar.

Namun, ia memastikan keluarganya cukup tegar dalam menghadapi kasusnya. "Keluarga cukup tegar dan mendukung proses hukum yang ada," ujar anak pertama dari sembilan bersaudara itu.

Ditemui di tempat yang sama, Ayahanda Syarifuddin, Umar Lahada (77) telah berpesan kepada anaknya untuk berhati-hati saat bertugas di Ibukota. "Ini di Jakarta saya pesan dia, hati-hati Jakarta, karena Jakarta banyak setan-setan, ini buktinya," kata Umar yang telah berkurang pendengarannya.

Umar mengaku Syarifuddin aktif di kepemudaan Muhammadiyah sehingga memiliki bekal menjadi seorang hakim. Ia pun mengaku telah mengunjungi anaknya sebanyak tiga kali.

"Perasaan saya terharu melihat itu, saya juga dulu pernah ditahan juga (Ayah Syarifuddin merupakan pejuang kemerdekaan, pernah ditahan oleh Tentara Belanda). Ya begitulah harus dihadapi," ujar Umar yang memberikan dukungan kepada anak sulungnya itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas