Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Syarifuddin Minta Rp 500 juta kepada Puguh

Hakim pengawas kepailitan non aktif Syarifuddin Umar tertangkap tangan tim penyidik KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Syarifuddin Minta Rp 500 juta kepada Puguh
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat non aktif, Syarifuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengawas kepailitan non aktif Syarifuddin Umar tertangkap tangan tim penyidik KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan. Jumlah itu ternyata hanya setengah dari permintaan Syarifuddin kepada Puguh.

Roy Jodi Martin Pohan menuturkan, Syarifuddin meminta uang hingga Rp 500 juta kepada Puguh. Fakta ini diungkapkan Roy kala bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap yang mendera Syarifuddin, Selasa (6/12/2011).

"Puguh ngobrol dengan saya. Puguh mengatakan ada permintaan Rp 500 juta katanya dari hakim pengawas (hakim Syarifuddin)," ujarnya di Pengadilan Tipikor.
 
Roy yang bekerja sebagai staf administrasi dari kantor kurator Michael Marcus Iskandar itu sendiri tak tahu motif dan alasan Puguh "curhat" kepadanya soal permintaan uang dari Syarifuddin itu.

"Yang saya tahu waktu itu di sekretariat tidak jadi kesepakata. Sehingga Puguh keluar pulang duluan," imbuhnya.

Sebelumnya saat bersaksi dalam persidangan hakim Syarifuddin, Puguh sendiri pernah mengatakan kalau pemberian uang sebesar Rp 250 juta untuk hakim Syarifuddin merupakan kegembiraannya karena berhasil menyelesaikan pekerjaanya sebagai kurator. Namun menurutnya pemberian tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai kurator PT SCI.

“Beliau (Syarifuddin) memanggil saya adik. Saya pernah mengucap, pak doain ketika saya dapat fee saya akan membagi ke bapak,” ucap Puguh kala itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas