Yohanes Waworuntu Bebas
Mantan terpidana kasus Sistem Adiministrasi Bantuan Hukum, (Sisminbakum), Yohanes Waworuntu, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan,
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus Sistem Adiministrasi Bantuan Hukum, (Sisminbakum), Yohanes Waworuntu, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan, Cipinang, Jakarta Timur, siang ini, Jumat, (09/12/2011), berbarengan dengan perayaan Hari Antikorupsi.
Dengan mengenakan pakaian serba hitam, yakni kaus, jaket dan celana hitam, mantan direktur PT Sarana Rekatama Dinamika itu melenggang keluar penjara, setelah 16 bulan menghuni hotel prodeo itu.
Ia dibebaskan setelah Peninjauan Kembali (PK) nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dengan nomor registrasi 102 PK/Pid.Sus/2011 28 November 2011, atas nama Yohanes Waworuntu.
PK tersebut membatalkan putusan Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negri Jakarta Selatan, yang memvonis Yohanes bersalah telah merugikan negara.
Kepada wartawan, Yohanes mengaku senang dengan keputusan MA bahwa ia dinilai tidak bersalah, dan biaya Akses Fee dalam kegiatan Sisminbakum, dianggap bukan penerimaan negara, karena belum ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Saya tidak makan uang satu sen pun, saya tidak merugikan negara," katanya.
Menurutnya, Sisminbakum adalah pintu gerbang menuju investasi, yang bisa mendongkrak perekonomian Indonesia. Pasalnya, sistem yang dibangun bersama International Monitery Found (IMF) tersebut mempermudah siapapun yang hendak menanamkan uang di Indonesia, untuk mendapatkan payung hukum.
Secara pribadi, ia mengaku tidak mendendam kepada hakim, jaksa dan penegak hukum lainnya yang menjerumuskan dirinya ke Penjara. Yohanes berharap agar kasus serupa tidak terulang.
"Saya setuju korupsi dihapuskan, jangan orang yang tidak bersalah yang dihukum," terangnya.
Saat ditanya apa yang akan ia lakukan kini, Yohanes mengaku belum memutuskan apa-apa, ia berencana untuk beristirahat, menikmati udara bebas yang belakangan tidak bisa ia nikmati.
Kuasa Hukum Yohannes, Suwaryoso, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa dikabulkannya PK Yohanes Waworuntu merupakan bukti kasus sisminbakum bukan merupakan kasus korupsi.
"Maka semua orang yang yang baik masih dalam proses perkara, maupun kini yang berstatus sebagai tersangka mastinya juga dibebaskan dan dihentikan penyidikannya," tandasnya.