Pukul 5.30 Adang Daradjatun Sudah Tinggalkan Rumah
Ketika ditanya ke mana anggota Komisi III DPR tersebut pergi, ia mengaku tidak tahu.
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapenangkapan Nunun Nurbaeti, rumah Adang Daradjatun di Jalan Cipete Raya No. 39 C, RT.02/RW04, Cipete, Jakarta Selatan pun tampak sepi.
Minggu (11/12/2011) pagi, tak ada aktivitas yang berarti di rumah berlantai dua dengan cat kuning itu. Pintu rumah maupun pagar tertutup rapat. Hanya tampak seorang petugas keamanan yang berjaga di pos depan rumah milik Mantan Wakil Kepolisian RI Adang Daradjatun tersebut.
Petugas keamanan itu menyatakan sudah dipesan pemilik rumah untuk tidak memperbolehkan wartawan masuk. Pria setengah baya itu juga mengaku tidak ada anggota keluarga yang berada di rumah. "Bapak (Adang Daradjatun) sudah keluar sejak pagi tadi," ujar petugas keamanan itu saat ditanya apakah Adang berada di rumah tersebut.
Ketika ditanya ke mana anggota Komisi III DPR tersebut pergi, ia mengaku tidak tahu. "Wah, saya enggak tahu kalau itu Mas, pagi-pagi sekali sekitar jam 05.30 WIB bapak sudah pergi," kata dia.
Wandi (47), salah satu warga sekitar mengakui, pascapenangkapan, rumah Nunun mendadak sepi. Menurut Wandi, sebelum penangkapan itu biasanya aktivitas di rumah Nunun berjalan normal tiap harinya.
"Biasanya kalau Minggu pagi kayak gini, mobil sudah keluar masuk nganter Bapak (Adang Daradjtun), atau tamu-tamu yang pada datang. Tapi sejak informasi (penangkapan) kemarin memang sepi," katanya.
Setelah buron sejak setahun lebih, Nunun Nurbaeti akhirnya ditangkap di Bangkok, Thailand, Jumat. Proses penangkapan tersebut, berlangsung tidak terlalu lama, dan tanpa perlawanan dari yang bersangkutan.
Usai penangkapan itu, Sabtu (10/12/2011) sore, Nunun dipulangkan ke Indonesia oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nunun langsung dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan. Minggu (11/12/11) dini hari pukul 00.30 WIB, KPK memboyong tersangka ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Seperti diberitakan, Nunun diduga menyebarkan cek pelawat 480 lembar senilai Rp 24 miliar untuk para anggota DPR RI periode 1999-2004, agar dapat memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari 2011, atau setahun setelah dia bertolak ke Singapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.