Bermula dari Keluguan Agus Condro
PENGUNGKAPAN kasus suap pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, lewat fit and proper test
Editor:
Prawira
PENGUNGKAPAN kasus suap pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, lewat fit and proper test oleh Komisi IX DPR RI, 8 Juni 2004, sejatinya bukan murni prestasi penyidik KPK. Adanya permainan uang Rp 24 miiar terdiri atas 480 lembar cek pada pemilihan Miranda Swaray Goeltom itu atas 'keluguan' anggota DPR Agus Condro Prayitno dari Fraksi PDIP.
Entah karena gugup menghadapi penyidik KPK, dalam dua kali pemeriksaan, 4 dan 8 Juli 2008 untuk bersaksi atas kasus aliran dana BI Rp 100 miliar ke DPR dengan tersangka Hamka Yandhu, saat itu Agus keceplosan turut menerima uang Rp 500 juta. Atas keluguannya, Agus Condro sendiri dinyatakan bersalah dan diganjar penjara 15 bulan.
Ia muturkan menerima uang setelah 56 anggota Komisi IX memilih Miranda menjadi Deputi Senior Gubernur BI pada Juni 2004. Miranda menang telak dengan meraih 41 suara atas dua pesaingnya, yakni Budi Rochadi (12 suara), dan Hartadi A Sarwono (1 suara). Dua suara lainnya abstain. Kemenangan Miranda didukung PDIP dan Golkar.
Belakangan hari, uang yang 'disiramkan' kepada anggota DPR untuk suap memilih Miranda diduga berasal dari Nunun Nurbaetie. Berikut kronologis kasus suap cek perjalanan kepada DPR dalam pemilihan Miranda Goeltom:
7 Juni 2004
Nunun Nurbaetie, selaku pemilik perusahaan meminta Direktur di PT Wahana Esa Sembada Arie Malangjudo menyiapkan tanda terima kasih kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Masing-masing partai mendapat bungkusan sesuai warna partainya, yaitu kuning (Golkar), merah (PDIP), dan hijau (PPP). Arie menyerahkan tanda terima kasih berupa uang di salah satu restoran di daerah Senayan.
8 Juni 2004
Uji kelayakan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dimenangkan Miranda Swaray Goeltom dengan meraih 41 suara, sedangkan pesaingnya Budi Rochadi (12 suara), dan Hartadi A Sarwono (1 suara). Dua suara lagi abstain.
4 dan 8 Juli 2008
Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno mengungkapkan skandal korupsi dalam pemilihan Miranda.
9 September 2008
(PPATK) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan temuan 480 lembar travelers cheque (cek pelawat) senilai Rp 24 miliar yang ditujukan kepada 41 anggota DPR. Para anggotaDPR mencairkan dana dengan cara bermacam-macam, antara lain menyuruh sopir atau ajudan.
25 September 2008
KPK pertama kali memanggil Nunun, tapi dia mangkir dengan alasan sakit.
9 Juni 2009
KPK menetapkan Hamka Yandu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin AJ Soefihara sebagai tersangka.
24 Maret 2010
KPK meminta Ditjen Imigrasi mencekal Nunun, namun ternyata ia telah pergi ke Singapura sehari sebelumnya.
1 April 2010
Nunun dikatakan sakit 'pelupa berat' oleh dokter ketika dipanggil sebagai saksi untuk Dudhie Makmun Murod.
17 Mei 2010
Pengadian Tipikor memvonis mantan anggota DPR dari Partai Golkar Hamka Yandhu 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur) BI. Hamka dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Hari yang sama, Dudhie divonis 2 tahun, Endhin Soefihara (15 bulan), Udju Juhaeri (2 tahun).
8 Desember 2010
Nunun mangkir untuk ketujuh kalinya dari panggilan KPK
4 Februari 2011
KPK menahan 24 tersangka kasus cek pelawat. Sehingga jumlah tersangka sebanyak 26 orang
7 Februari 2011
Mantan Menteri Perindustrian yang juga politikus Partai Golkar Fahmi Idris mendatangi KPK. Dia mengabarkan Nunun berada di Bangkok, Thailand.
23 Mei 2011
Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyatakan Nunun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
26 Mei 2011
Kementerian Hukum dan HAM mencabut paspor Nunun.
14 Juni 2011
Nunun resmi jadi buronan interpol dengan nama Nunun Daradjatun.
26 Oktober 2011
Ketua KPK mengungkapkan Nunun dilindungi kekuatan-kekuatan besar. Belakangan Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kekuatan itu berasal dari pengusaha luar negeri.
23 November 2011
Foto Nunun tengah berbelanja di luar negeri (diduga di Singapura) beredar di media
7 Desember 2011
Nunun Nurbaetie ditangkap di Bangkok, Thailand.
10 Desember 2011
Nunun Nurbaetie tiba di Jakarta, dan dijebloskan ke Rutan Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu. (*)