Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Keberatan Penahanan AKBP Mindo Tampubolon

Alasan atas penahanan itu, juga karena sampai saat ini tidak pernah ada bukti dari penyidik yang menunjukkan keterlibatan Mindo

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Pengacara Keberatan Penahanan AKBP Mindo Tampubolon
Istimewa
Almarhumah Putri Mega Umboh dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum keberatan atas penahanan yang dilakukan Polda Kepri terhadap klien mereka, mantan Kasubdit II Ditreskrim Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon, tersangka kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Rabu (21/12/2011).

Alasan mendasar keberatan kuasa hukum, karena surat perintah penangkapan dan penahanan Mindo ditandatangani oleh Kombes (Pol) Wibowo, yang sejak 20 Desember 2011 telah dimutasi sebagai dosen PTIK di Jakarta, sehingga bukan lagi Direktur Reskrimum Polda Kepri.

"Penyidik sebelumnya telah mempersiapkan Surat Penangkapan dan Penahanan terhadap Mindo dari Batam, sebelum Mindo diperiksa di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2011. Surat tersebut ditandatangani oleh Kombes Wibowo (eks Direskrimum Polda Kepri), yang sejak tanggal 20 Desember 2011, sudah dipindahtugaskan ke PTIK. Dalam pemeriksaan terakhir, klien kami menolak menandatangani surat tersebut," tulis anggota tim kuasa hukum Mindo, Gloria Tamba, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (23/12/2011) malam.

Alasan keberatan pihak kuasa hukum atas penahanan itu, juga karena sampai saat ini tidak pernah ada bukti dari penyidik yang dapat menunjukkan keterlibatan Mindo terlibat pembunuhan istrinya. Alasan penyidik hanya berdasarkan keterangan 2 orang tersangka pembunuhan, Ujang dan Ros, yang keterangannya pun sering berubah-ubah.

"Bahkan, Ros menyatakan klien kami terlibat pada saat Ros sedang kesurupan, yang anehnya dipercaya begitu saja oleh penyidik. Belum lagi Polda Kepri juga ikut meminta bantuan paranormal, Ki Joko Bodo, untuk mencaritahu keterlibatan klien kami. Sampai saat ini, penyidik tidak pernah dapat menunjukkan bukti keterlibatan klien kami, apalagi motifnya. Namun penyidik, tanpa berdasarkan bukti dan alasan hukum, langsung menahan klien kami," ujarnya.

Menurut Gloria, penahanan terhadap Mindo sangat dipaksakan, tanpa alasan yang jelas. Sebab, Mindo sangat kooperatif saat diminta menghadiri pemeriksaan dan tidak menyulitkan jalannya penyidikan sejak tersangka lima bulan lalu. "Sejak beberapa bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka pun, klien kami tidak pernah ditahan. Mengapa justru pada saat menjelang perayaan acara keagamaan (Natal), klien kami langsung ditahan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Beberapa waktu lalu, lanjut Glori, penyidik Polda Kepri menyatakan tidak menahan Mindo karena menunggu adanya bukti baru. Faktanya, sampai saat pemeriksaan terakhir pada 21 Desember 2011 yang merupakan pengulangan dari pemeriksaan Agustus 2011, tidak pernah ada bukti baru yang dapat diperlihatkan oleh penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas