PDIP: Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century Bukan Hak Liar
HMP, kata Tjahjo, akan berjalan seiring dengan proses hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menegaskan, partainya akan tetap mendorong Hak Menyatakan Pendapat (HMP), terkait penuntasan kasus skandal bailout Bank Century, Rp 6,7 trilyun.
HMP, kata Tjahjo, akan berjalan seiring dengan proses hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus Century ini didukung dengan audit yang dilakukan oleh BPK. Kasus ini, harus diselesaikan secara tuntas. Dan DPR sebagai lembaha politik, juga tetap harus berjalan," kata Tjahjo Kumolo dalam refleksi akhir tahun PDI-P di Marios Place, Rabu (28/12/2011).
Penggalangan HMP, adalah salah satu cara, penyelesaian kasus skandal bailout Bank Century melalui lembaga DPR. HMP, tandas Tjahjo, tidak bertentangan dan sesuai dengan hak yang dimiliki oleh anggota DPR.
"Hak Menyatakan Pendapat, bukan hak liar, itu hak angggota DPR. Dan HMP itu sah dan tak bertengangan untuk dijalankan. Maka, kami akan melakukan Hak Menyatakan Pendapat, seiring dengan berjalannya proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum," Tjahjo menegaskan.
Hingga akhir tahun ini, Tjahjo menambahkan, banyak kasus-kasus hukum yang penyelesaiannya, masih terkesan tebang pilih. Kasus yang juga menjadi perhatian serius bagi PDI-P, adalah terkait mafi pemilu.