Misbakhun Tantang Pihak yang Sebut L/C PT SPI Fiktif
Muhammad Misbakhun tidak mengerti pada pihak yang mengatakan fasilitas kredit dalam bentuk Letter of Credit (L/C) yang diterima
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR Fraksi PKS, Muhammad Misbakhun tidak mengerti pada pihak yang mengatakan fasilitas kredit dalam bentuk Letter of Credit (L/C) yang diterima oleh PT Selalang Prima Internasional (PT. SPI) tanggal 27 November 2007 dari Bank Century (sekarang menjadi Bank Mutiara) adalah L/C fiktif.
Misbakhun menyebut nilai L/C yang diterima oleh PT SPI berjumlah 22,5 juta dolar Amerika tersebut juga sudah mengalami proses restrukturisasi dan dalam status sebagai kredit lancar. Misbakhun mengatakan, bahkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dalam hasil auditnya pun tidak pernah mengatakan bahwa L/C PT SPI tersebut adalah fiktif.
"Kalau ada pihak di luar yang disebutkan di atas mengatakan bahwa L/C PT. SPI adalah L/C Fiktif itu berarti mereka pihak yang tidak mengerti dan tidak memahami business proses bagaimana sebuah L/C bisa terbit dan berlaku dalam dunia perbankan serta dalam praktik perdagangan," ujar Misbakhun dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (30/12/2011).
Lebih jauh Misbakhun mengatakan kasus hukum yang dikenakan kepada dirinya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan saya dihukum dengan vonis 2 tahun tidak ada kaitannya dengan masalah L/C Fiktif. Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kata Misbakhun adalah Pasal 263 dan 264 KUHP (soal pemalsuan dokumen) serta pasal 49 UU Pokok Perbankan dengan Pasal 55 KUHP.
"Vonis yang dijatuhkan ke saya adalah pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Saya dinyatakan bersalah terbukti memalsukan akte kredit dan akte gadai yang dibuat oleh pihak bank dan notaris dari bank. Saya sebagai nasabah dinyatakan turut serta Pasal 55 KUHP ikut bersalah. Sementara saya di vonis turut serta membuat surat palsu sementara pelaku utamanya sampai saat ini tidak ada dan tidak pernah diadili," jelas Misbakhun.
Eksanggota Pansus Century ini juga menyebut penistaan kepada dirinya secara pribadi dengan nuansa politik yang kuat jika saat ini masih ada pihak yang mengatakan bahwa L/C PT. SPI adalah Fiktif dan sebuah upaya pembodohan yang sistematis kepada masyarakat luas terhadap hasil audit investigasi lanjutan BPK yang justru secara jelas menemukan aliran setoran tunai valas fiktif tanpa fisik uangnya kepada HEW dan istrinya bernama SKS sebesar 125,000 dolar Amerika.
"Saya tantang pihak yang mengatakan bahwa L/C PT SPI fiktif untuk berdebat secara terbuka guna membuktikan argumentasinya tersebut. Mereka juga harus siap dengan konsekuensi hukumnya atas tuduhan mereka yang tidak benar itu," pungkasnya.