Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paskah Suzetta: KPK Terlambat Tetapkan Miranda Tersangka

Terpidana kasus suap cek pelawat, Paskah Suzetta, mengatakan KPK akan kesulitan menetapkan Miranda Swaray Goeltom

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Paskah Suzetta: KPK Terlambat Tetapkan Miranda Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S.Gultom, tiba di kantor KPK Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pemilihan DGS Bank Indonesia tahun 2004, Selasa (20/9/2011). Miranda diperiksa untuk tersangka Nunun Nurbaeti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap cek pelawat, Paskah Suzetta, mengatakan KPK akan kesulitan menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kendati saat ini telah ada kehadiran dari tersangka Nunun Nurbaeti.

Kesulitan itu dikarenakan masih ada mata rantai kasus yang terputus (miss link) dalam hal asal-usul 480 cek pelawat yang dibagikan Nunun ke sekitar 41 anggota DPR periode 1999-2004. "Saya rasa ini ada miss link. Saya rasa KPK akan kesulitan untuk menetapkan Miranda. (Miss link-nya) di dalam traveller cheque itu kata Paskah seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun di kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2011).

Di sisi lain Paskah mengatakan sekalipun KPK punya bukti untuk menetapkan Miranda sebagai tersangka, maka penetapan itu terbilang terlambat.

"Ini sudah terlambat. Sebaiknya sudahlah dibuka semua saja. Tapi semua sudahlah ini sudah sulit missing link," kata dia.

Menurut Paskah, Miranda terlibat dalam aliran cek tersebut?

"Saya tidak bisa memberikan vonis," jawab Paskah.

Berita Rekomendasi

Soal keterlibatan Bank Artha Graha, Paskah juga secara singkat menjawab diplomatis.

"Tanya ke KPK saja," jawab Paskah.

Di persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

Saksi Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.

KPK tak bisa mengorek keterangan dari Ferry Yen, karena ia telah meninggal dunia pada 2007.

Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh orang terdekatnya, Arie Malangjudo, ke puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Cek pelawat miliaran itu disebar ke anggota dalam rangka pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR. Dan Miranda terpilih dalam pemilihan tersebut.

Atas tuduhan perantara suap cek pelawat ke anggota DPR untuk pemenangan Miranda Goeltom itu, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka. Nunun yang melarikan diri ke luar negeri baru tertangkap di Thailand pada 7 Desember 2011 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas